Kenaikan Tunjangan Anggota Dewan Tunggu Permen

Joko Triono Ketua DPRD Jombang

Jombang, Bhirawa
Kenaikan besaran nilai nominal tunjangan transportasi bagi anggota DPRD Jombang masih menunggu Peraturan Menteri (Permen). Permen tersebut adalah regulasi teknis yang mengatur lebih detail sebagai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017.
“Jadi kami tadi dalam paripurna bersama Pemkab Jombang membahas seputar susunan dan kedudukan keuangan dan pimpinan DPRD Jombang. Terkait implementasi PP 18 tahun 2017, kami masih menunggu Peraturan Menteri (Permen) nya, kami belum bisa menentukan tambahan tunjangan transportasi sebelum Permennya keluar,” terang Ketua DPRD Jombang, Joko Triono, Rabu (19/7).
Joko menambahkan, ada tiga katagori tingkatan pemberian tambahan tunjangan transportasi nantinya, jika hal tersebut mengacu pada regulasi yang ada, yakni katagori tinggi, sedang, dan rendah.
Klasifikasi mominalnya menurut Joko, jika katagori tinggi adalah 7 kali tunjangan representasi anggota, katagori sedang sebesar 4 kali tunjangan representasi, dan katagori rendah sejumlah 2 kalinya. Jika nantinya Jombang masuk pada katagori sedang, maka tiap anggota dewan di Jombang akan menerima sekitar 21 juta rupiah per bulan. Jumlah tersebut adalah kalkulasi dari 4 X tunjangan representasi anggota saat ini yang besarannya sekitar 2 juta rupiah di tambah penghasilan total anggota dewan saat ini (Take Home Pay) sebesar 13 juta rupiah per bulan.
“Namun untuk pimpinan sepertinya tidak demikian. Karena pimpinan sudah mendapatkan mobil dinas, kecuali jika mobil (dinas) nya dikembalikan. Tapi kayaknya kecil kemungkinan, karena itu bagian dari protokoler,”pungkas Joko Triono.
Sekedar diketahui, jika Permen tersebut turun sebelum pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD Jombang, maka hampir bisa dipastikan akan ada usulan dari DPRD Jombang tentang tambahan tunjangan transportasi angggota dewan tersebut. Namun jika Permen tersebut turun setelah  pengesahan PAK, bisa jadi implementasi hal tersebut akan masuk pada APBD 2018. Namun jika sampai tahun depan belum turun Permen, tindak lanjut dari implementasi PP No 18 tahun 2018 tidak dapat di lanjutkan, artinya dewan tidak dapat mengusulkan tambahan tunjangan tunjangan transportasi. [rur]

Tags: