Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS 2021, Pemkab Malang Tunggu SE KemanPAN RB

Kepala BKPSDM Kab Malang Nurman Ramdansyah. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Kenaikan tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2021 ini, diprediski belum bisa direalisasikan. Karena hingga kini belum ada Surat Edaran (SE) Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemanPAN RB).

Demikian disampaikan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah, Rabu (6/1), kepada wartawan. Menurutnya, untuk kenaikan tunjangan kinerja bagi PNS memang belum kami terima secara formal, tapi kalau nanti misalnya terealisasi, tentunya kami sangat bersyukur. “Dan hingga saat ini, belum adanya informasi terkait adanya tunjangan kinerja PNS dari KemenPAN RB dan peraturan lainnya,” kata dia.

Ditegaskan, rencana ada kenaikan tunjangan PNS di tahun ini, pihaknya mengetahui dari rekan-rekan wartawan, sehingga informasi itu belum bisa dipastikan. Namun, jika Pemerintah Pusat akan mencairkan tunjangan PNS, yang jelas ada SE KemenPAN RB. Untuk itu, pihaknya masih menunggu informasi dari pusat, dan jika nanti ada informasi tersebut maka dirinya akan memberikan informasi pada rekan-rekan wartawan.

“Jumlah PNS dilingkungan Pemkab Malang kini sebanyak 10.300 orang, jika ditambah dengan tenaga kontrak jadi jumlahnya sebanyak 22.000 orang. Sehingga jumlah PNS di Kabupaten Malang sebanyak itu, maka harus menunggu perumusan dinas terkait,” jelas Nurman.

Masih dia jelaskan, aturan teknisnya juga akan kami pelajari, sebab anggaran yang diajukan untuk kenaikan tunjangan PNS belum tentu masuk dalam APBD 2021. Tapi jika sudah ada petunjuk teknis (juknis)-nya, maka segera kita disiapkan. Karena tunjangan PNS nantinya masuk dalam anggaran APBD 2021, namun itu belum dapat dipastikan. Dan kemungkinan Pemerintah Pusat akan menunda tunjangan kinerja PNS tahun 2021 ini, karena pemerintah masih fokus untuk penguatan infrastruktur di sektor kesehatan, dan penanganan Virus Corona Disease (Covid-19).

Perlu diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo sudah menyampaikan dibeberapa media, bahwa usulan kenaikan tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) pada tahun 2021 tertunda. Hal itu lantaran, keuangan negara sedang difokuskan untuk penguatan infrastruktur di sektor kesehatan dan penanganan Pandemi Covid-19. Sehingga KemenPAN RB akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta instansi terkait lainny.

“Kami telah berupaya untuk melakukan perbaikan tingkat penghasilan PNS, salah satunya adalah dengan pemberian tunjangan kinerja bagi PNS dilingkungan pemerintah yang berdasarkan capaian reformasi birokrasi di instansinya masing-masing,” papar dia. [cyn]

Tags: