KenaikkanTarif Retribusi Parkir Layak Ditunda

Pelaksanaan kenaikan tarif retribusi Parkir layak ditunda. Salah satunya kekurangsiapan pemkot untuk melaksanakan ketentuan ini, termasuk belum adanya karcis parkir baru sesuai ketentuan. Pemkot masih menggunakan karcis lama yang dibubuhi stempel perubahan tarif.

Pelaksanaan kenaikan tarif retribusi Parkir layak ditunda. Salah satunya kekurangsiapan pemkot untuk melaksanakan ketentuan ini, termasuk belum adanya karcis parkir baru sesuai ketentuan. Pemkot masih menggunakan karcis lama yang dibubuhi stempel perubahan tarif.

DPRD Surabaya,Bhirawa
Perwali terbaru soal kenaikan tariff retribusi parkir di Surabaya mendapat sorotan tajam dari Komisi B DPRD Surabaya yang menudingnya sebagai aturan yang dipaksakan karena tidak dibarengi kajian secara komperhensif dan kesiapan perangkat pendukungnya.
Mazlan Mansyur ketua Komisi B DPRD Surabaya secara tegas mengatakan bahwa kenaikan tariff retribusi parkir di Surabaya melalui Perwali cenderung dipaksakan dan hanya berorientasi kenaikan PAD semata.
“Terkait tariff retribusi parker itu memang kewenangan diatur dalam Perwali, namun yang menjadi persoalan adalah menaikkan nilai tariff hingga seratus persen itu, apakah semata-mata hanya untuk PAD, klo ya, kan bukan satu-satunya jalan untuk ke arah itu,” terangnya. (24/8/15)
Menurutnya kajian atas Perwali yang menaikkan tariff retribusi parkir sebesar 100 persen tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu kesiapan petugas dan kelengkapan pendukung Perwali kenaikan retribusi Parkir ini belum ada.
“Kami menanyakan dulu kajiannya, bisa kami terima apa tidak, kalau tidak, ya kami minta untuk dibatalkan, karena selama ini kajiannya dilakukan sendiri oleh dinas pendapatan, padahal seharusnya dikonsultasikan dulu ke dewan yang membidangi soal anggaran, meskipun di Perdanya berbunyi bahwa soal tariff akan ditentukan melalui Perwali, karena ini menyangkut beban masyarakat secara luas,” tegasnya.
Lanjut Mazlan, yang kedua, masalah keamanan bagaimana, utamanya cover dari asuransi, sudah dilakukan apa tidak, makanya kami sebagai angota dewan akan menanyakan langsung pada Pemkot.
“Kesiapan pemberlakukan Perwali itu bagaimana, karena harus diberlakukan sejak tanggal 18 Agustus, sementara sampai hari ini, di lapangan terlihat belum siap, buktinya karcis parker masih memakai yang lama dan hanya distempel keterangan harga baru, ini kan menunjukkan ketidaksiapan,” tandasnya.
Terkait pernyataan Dishub Surabaya bahwa sudah dilakukan kajian atas penerbitan perwali tersebut, Mazlan menegaskan kajian tersebut tidak valid . Selain tidak pernah diserahkan ke Dewan, menurutnya bukti di lapangan justru menunjukkan banyaknya keberatan dari masyarakat.
“Kalau kajian mereka menyimpulkan bahwa masyarakat sudah mampu dan mau, itu masyarakat yang mana, kalau yang sifatnya insidentil mungkin saja, tetapi bagaimana dengan mereka yang mempunyai aktifitas tetap setiap harinya, itu kan memberatkan. Bahkan kami juga sudah menerima pengaduan dari paguyuban juru parker pinggir jalan, bahwa karcis lama berstempel itu menjadikannya sulit untuk bekerja, karena pengguna parkir meragukan keabsahan kenaikan tariff dalam stempel itu, bahkan dianggap main-main, kini posisi juru parker jadi simalakama, padahal hanya melaksanakan,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, politisi asal FPKB ini juga menyoroti soal rencana tariff parkir progresif yang dinilainya terburu-buru, “selanjutnya, bagaimana dengan rencana tariff parker progresif, sudah ada nggak alat-alatnya untuk persiapannya, mulai dari staf, berapa jam, berapa biayanya, kalau semua itu belum siap, lantas kenapa Perwali itu terlalu dipaksakan, ya ini yang kami dengar secara langsung,” ujarnya.
Atas persoalan tersebut, Mazalan Mansyur meminta kepada Pemkot Surabaya untuk menunda pemberlakukan Perwali tentang kenaikan tariff retribusi parker, karena momennya tidak tepat dan harus dilakukan kajian secara komperhensif.
“Menurut kami moment tidak tepat untuk menaikan tariff retribusi parkir, karena kami sudah pernah kupas agar target menaikkan nilai PAD tidak dengan menaikkan tariff parkir, apalagi menurut Komisi Pelayanan Public dari bagian konsumen telah meminta kepada walikota untuk membatalkan Perwali tersebut,” pungkasnya.  [gat]

Tags: