Kendala Keberadaan Pengawas Kota Batu Terselesaikan

Anggota Bawaslu Kota Batu, Abdur Rochman (kanan) yang terpilih kembali menjadi anggota Bawaslu Batu periode 5 tahun ke depan

Kota Batu, Bhirawa
Kota Batu menjadi salah satu Kota yang harus melakukan pengulangan/ perpanjangan masa pendaftaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tingkat Kota. Karena hingga batas waktu yang ditentukan, ternyata hanya empat pendaftar saja.
Dan dengan dilantiknya 3 anggota Bawaslu Batu di Jakarta, Rabu (15/8), maka kendala masalah keberadaan pengawas dalam Pemilu 2019 sudah terselesaikan.
Diketahui, dalam masa pendaftaran calon anggota Bawaslu Kota Batu, hanya ada 4 warga Kota Batu yang berminat dengan mendaftarkan diri sebagai bakal calon. Hal ini memaksa Bawaslu untuk memperpanjang masa pendaftaran agar jumlah pendaftar memenuhi kuota jumlah minimal pendaftar.
Dalam masa perpanjangan tersebut akhirnya 6 pendaftar atau ada tambahan 2 pendaftar baru. “Jumlah ini sudah memenuhi kuota jumlah yang dibutuhkan atau dua kali dari jumlah kebutuhan calon anggota Bawaslu Kota Batu yang sebanyak 3 orang,”jelas Ketua Bawaslu Batu, Abdur Rochman saat dikonfirmasi, Rabu (15/8).
Dengan terpenuhinya kuota pendaftar, akhirnya proses seleksi dilaksanakan. Akhirnya, Bawaslu RI mengumumkan calon anggota Bawaslu Kota Batu terpilih bersamaan dengan anggota Bawaslu terpilih dari seluruh Kota dan Kabupaten di Indonesia.
Pengumuman ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Gunawan Siswantoro berdasarkan SK 0615/ BAWASLU/ SJ/ HK.01.00/ VIII/ 2018. Dan di Kota Batu, 3 anggota Bawaslu yang terpilih adalah Abdur Rochman ST, Yogi Eka Chalid Farobi,S.Sos, dan Supriyanto SPd.
Dan dari ketiga anggota Bawaslu Batu terpilih tersebut, Abdur Rochman dan Yogi Eka Farobi merupakan anggota Bawaslu Batu yang lama dan terpilih kembali untuk periode 5 tahun ke depan. “Hari ini kami (anggota Bawaslu Batu terpilih) telah mengikuti proses pelantikan oleh Bawaslu RI yang dilaksanakan di Jakarta,”jelas Rochman.
Masa jabatan ketiga anggota Bawaslu ini terhitung tahun 2018 hingga 2023. Sesuai peraturan atau Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, ketiga Pengawas Kota Batu ini memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, serta kode etik.(nas)

Tags: