Kendaraan Besar Keluar Tol Pakis, DPUBM Kabupaten Malang Keberatan

Kepala DPUBM Kab Malang Romdhoni

Kab Malang, Bhirawa
Penyelesaian pembangunan Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi IV Tol Pakis, yang berada di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, hal ini telah disambut baik oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang. Namun disisi lain, dinas tersebut keberatan jika kendaraan besar keluar pintu Tol Pakis. Karena jalan sebagai pintu keluar tol tersebnut merupakan jalan kabupaten, dan bukan jalan nasional.
“Kami keberatan jika kendaraan besar keluar pintu Tol Pakis. Sehingga kami meminta kepada Pemerintah Pusat agar jalan kabupaten yang dilewati kendaraan besar dari pintu keluar Tol Pakis segera ditingkatkan menjadi jalan nasional,” pintah Kepala DPUBM Kabupaten Malang Romdhoni, Senin (10/6), saat berada di Pendapa Agung Kabupaten Malang.
Selain itu, lanjut dia, dirinya juga meminta PT Jasa Marga Pandaan-Malang, agar kendaraan besar seperti truck, bus, dan kendaraan sejenisnya supaya keluar pintu Tol Singosari, Kecamatan singosari, Kabupaten Malang. Sehingga kendaraan kecil seperti mobil sedan dan sejenisnya bisa keluar Tol Pakis. Sebab, jika kendaraan besar keluar Tol Pakis, maka jalan kabupaten yang ada di wilayah tersebut akan berpotensi terjadi kerusakan jalan kabupaten.
“Jalan kabupaten yang berada di wilayah Pakis jarang dilalui kendaraan besar. Sehingga untuk menekan kerusakan jalan kabupaten, maka dirinya meminta kepada Pemerintah Pusat, agar segera meningkatkan status jalan kabupaten di wilayah Pakis menjadi jalan nasional,” kata Romdhoni.
Ditempat terpisah, Direktur Utama PT Jasa Marga Pandaan-Malang, Agus Purnomo mengatakan, untuk saat ini pintu keluar Tol Pakis atau Seksi IV Tol Pandaan-Malang masih diberlakukan secara fungsional pada arus mudik Lebaran 2019. Sedangkan permintaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang agar kendaraan besar tidak keluar Tol Pakis. Karena dengan alasan jalan di wilayah Pakis tersebut masih jalan kabupaten, dan minta ditingkatkan menjadi jalan nasional.
“Untuk saat ini, pihaknya akan memasang rambu-rambu agar kendaraan besar keluar melalui pintu Tol Singosari. Sehingga kendaraan besar tidak keluar pintu Tol Pakis. Dan jika nanti ada kendaraan besar nekat keluar di pintu Tol Pakis, maka sopirnya akan berurusan dengan Polisi yang akan menindak,” tegasnya.
Namun, dia juga mengaku, pihaknya belum bisa memastikan kapan rambu-rambu larangan tersebut akan dipasang.Tapi untuk saat ini masih dalam tahap uji coba dan belum dioperasionalkan. Karena Tol Pandaan-Malang Seksi IV tersebut, masih diberlakukan secara funsional. Sehingga kendaraan besar memang tidak boleh keluar pintu Tol Pakis. [cyn]

Tags: