Kendaraan Dinas Anggota DPRD Kabupaten Tuban Ditarik

Kendaraan dinas roda dua anggota DPRD Tuban yang sudah di kembalikan.

(Dapat Tambahan Tunjangan)
Tuban, Bhirawa
Karena sudah menerima tunjangan transportasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, akan menarik seluruh kendaraan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) per Sebtember 2017.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyaraat dan Media (Humas Media) Pemkab Tuban, Rohman Ubaid, bahwa penariakan kendaraan dinas tersebut akan menunggu Peraturan Bupati (Perbub) yang saat ini masih belum rampung dan dalam tahap penyelesaianya.
“Perbubnya masih dalam proses, karena belum ditandatangani bupati, penarikan akan ditindaklanjuti setelah Perbub selesai,” terang Rohman Ubaid (10/9).
Ubaid, juga menjelaskan, ada 59 kendaraan dinas anggota DPRD Kabupaten Tuban, masing-masing 46 kendaraan roda dua dan 13 mobil, seluruhnya wajib dikembalikan kepada pemerintah setelah ketetapan tunjangan transportasi bagi wakil rakyat ini.
“Semua kendaraan akan di kembalikan kecuali empat unsur pimpinan, tetap mendapatkan kendaraan dinas bukan tunjangan, berdasarkan PP 18, 2017,” terang mantan Camat Jenu ini.
Sementara itu, salah satu anggota DPRD, Karjo mengatakan, kendaraan dinas untuknya sudah dikembalikan, dan sebenarnya edaran untuk pengembalian kendaraan dinas itu sudah ada sejak Agustus.
“Memang ada yang kelihatanya belum kembali, karena beberapa hal, kalau saya sudah langsung,” kata karjo, Politisi PDIP ini. (Hud)

Tags: