Kendaraan Dinas Jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Dikembalikan

Pemkab Pasuruan, Bhirawa.
Kendaraan dinas jabatan, pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan ditarik oleh Sekretariat Dewan. Alasannya, mobil tersebut sudah tidak layak pakai. Tiga kendaraan dinas jabatan berupa Mitsubishi Pajero Dakar dan Exceed untuk pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan dikembalikan ke Sekwan pada Jumat (9/4). Kendaraan yang dikembalikan yakni digunakan oleh Wakil Ketua I Andri Wahyudi, Wakil Ketua II Rusdi Sutejo dan Wakil Ketua III Rias Judikari Drastika.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, HM Sudiono Fauzan S.Ag, MM menyampaikan penarikan kendaraan dinas jabatan untuk pimpinan dewan periode 2014-2019 tersebut disebabkan karena kendaraan sudah tidak layak digunakan.

“Paling subtansial adalah mengganggu kinerja. Di tengah-tengah jalan seringkali mogok. Ibu Rias pernah mogok di tengah jalan. Sedangkan untuk Mas Rusdi, saat kunjungan juga menggunakan mobil pribadi,” ujar HM Sudiono Fauzan.

Adapun gantinya, pimpinan dewan akan mendapat tunjangan transportasi sekitar Rp 7,9 juta per bulan. Apabila, Pemkab Pasuruan tidak bisa memenuhi kebutuhan kendaraan dinas jabatan untuk pimpinan dewan.

Itu sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2017, pasal 15 ayat 1, dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah dinas negara dan kendaraan dinas jabatan bagi pimpinan DPRD, sebagaimana pasal 13, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan transportasi.

Menurut Mas Dion, panggilan akrabnya Sudiono Fauzan, dalam rangka menunjang kinerja pimpinan dewan periode 2019-2024, dianggarkan sebesar Rp 3 miliar untuk pembelian kendaraan dinas jabatan pada tahun anggaran 2020. Namun, rencana itu gagal akibat anggarannya teralihkan untuk penanganan Covid-19.

Kendaraan Dinas Jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan yang dikembalikan ke Pemkab Pasuruan karena sudah tidak layak pakai.

“Pimpinan dewan saat itu bersedia memakai mobdin yang lama meskipun sudah tak layak, sering rusak dan mogok. Begitu juga di tahun 2021, untuk tahun ini memang hanya 3 pimpinan dewan, untuk wakil ketua. Nilainya Rp 1,5 miliar untuk membeli mobil MPV berupa Innova. Tapi karena pandemi terkena refocusing juga,” kata Mas Dion.

Mas Dion menegaskan kendaraan dinas jabatan yang berasal dari tahun anggaran 2015 ini, selain kerap kali mogok saat digunakan, juga biaya perawatan yang dikeluarkan juga terhitung besar. Sehingga, diserahkan ke sekretariat dewan. Sementara pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan memakai mobil pribadi.

Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Mas Dion sendiri sejak tahun 2019 sudah mengembalikan 2 mobil dinasnya (Mitsubishi Pajero dan Honda Accord) yang disediakan untuk menunjang kinerjanya. Untuk gantinya, ia menggunakan kendaraan Toyota Innova Reborn sebagai operasional dengan skema pinjam pakai.

“Saya sendiri sudah mengembalikan di tahun 2019. Saat ini, saya pinjam pakai Innova Rebornnya Setwan. Apabila ada acara dinas penting, misalnya upacara hari jadi atau kemerdekaan, saya pakai yang Accord,” urai Mas Dion. [*]

Tags: