Kendaraan Plat Merah Digunakan Kampanye Paslon

Motor pelat merah yang digunakan kampanye paslon di kota Probolinggo.

Probolinggo, Bhirawa
Panwaslih Kota Probolinggo mensinyalir adanya penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kampanye terbuka. Bahkan, Panwaslih menemukan, nopol mobil dinas yang semula berpelat merah diganti menjadi pelat hitam
Hal ini diungkapkan Suef Priyanto, Ketua Panwaslih Kota Probolinggo. “Ini kami masih koordinasi dengan Polresta untuk mengecek nopol-nya. Apa memang betul diganti atau tidak,” ujarnya, , Minggu (29/4).
Sepeda motor Nopol N 2886 RP itu dikendarai seorang pemuda yang menggunakan kaus kampanye salah satu paslon dan Panwaslih telah mencatat penggunaan sepeda motor pelat merah itu, katanya.
Ia menegaskan, kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kampanye. Baik kampanye terbuka maupun pertemuan terbatas. “Kami sudah mengecek siapa yang bertanggung jawab menggunakan kendaraan tersebut. Namun, bisa jadi bukan penanggung jawab kendaraan itu yang ikut kampanye. Bisa dipinjam orang lain dan digunakan untuk kampanye,” jelasnya.
Lebiah lanjut ia mengatakanuntuk melaksanakan pengawasan yang maksimal. Panwaslu Kota Probolinggo mengintensifkan pengawasan di tingkat kecamatan selama Pilkada 2018. Salah satu langkah yang dilakukan yaitu berkoordinasi dengan stakeholder di tingkat kecamatan. Seperti camat, lurah, sampai perangkatnya. “Kami melihat lebih efektif jika pengawasan juga ditingkatkan di kecamatan. Makanya, kami komunikasi dengan stakeholder di kecamatan,” ujarnya.
Selain mengumpulkan perangkat kecamatan dan kelurahan, Panwaslih juga mengumpulkan tim pemenangan di tingkat kecamatan dan kelurahan. “Kami sampaikan tentang pengawasan dan mengondisikan pengawasan di tingkat kecamatan,” jelasnya.
Langkah ini dilakukan karena ruang lingkup pengawasan di tingkat kecamatan lebih kecil daripada tingkat kota. “Kami mengundang tim paslon kecamatan karena mereka adalah tim di lapangan. Sedangkan tim tingkat kota adalah tim pembuat kebijakan,” lanjutnya.
Tim kecamatan ini, menurutnya, bersinggungan langsung dengan masyarakat. “Mereka dibekali hal-hal berkaitan dengan pengawasan,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Probolinggo Imanto membenarkan kalau kendaraan Nopol N 2886 RP itu kendaraan dinas milik pemkot. “Betul itu memang kendaraan dinas pemkot. Kami masih belum menerima laporan soal itu. Tapi, bisa jadi kendaraan ini digunakan oleh orang lain untuk kampanye,” tandasnya.  [wap]

Tags: