Kepala BPBD Kota Madiun Ajukan Praperadilan

Suasana sidang Praperadilan dengan pemohon Kepala BPBD Kota Madiun (non aktif), Agus Subiyanto serta Kejaksaan Agung RI c/q Kejaksaan Negeri Madiun sebagai termohon, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Madiun dengan agenda pembacaan gugatan dari pemohon, Senin (9/11). [sudarno/bhirawa]

Suasana sidang Praperadilan dengan pemohon Kepala BPBD Kota Madiun (non aktif), Agus Subiyanto serta Kejaksaan Agung RI c/q Kejaksaan Negeri Madiun sebagai termohon, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Madiun dengan agenda pembacaan gugatan dari pemohon, Senin (9/11). [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Sidang Praperadilan dengan pemohon Kepala BPBD Kota Madiun (non aktif), Agus Subiyanto serta Kejaksaan Agung RI c/q Kejaksaan Negeri Madiun sebagai termohon, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Madiun dengan agenda pembacaan gugatan dari pemohon, Senin (9/11).
Namun karena pemohon melalui kuasa hukumnya Henru Purnomo dan rekan serta termohon yang diwakili Kasi Datun Kejari Madiun, Rahmad Isnaini dan Jaksa Fungsional Pidana Khusus, Muklisin, sepakat permohononan tidak dibacakan tapi dianggap dibacakan, usai sidang dibuka, selang sepuluh menit kemdian ditutup dan dilanjukan hari Selasa (10/10).
“Karena semua pihak setuju permohonan tidak dibacakan dan juga permohonan tidak ada perbaikan, sidang ditunda besuk (Selasa) dengan agenda menyerahkan bukti surat dan jawaban dari termohon,” kata hakim tunggal, Suryodiyono, sebelum mengetuk palu.
Usai sidang, Penasehat Hukum pemohon, Henru Purnomo, mengatakan, isi gugatan diantaranya mempertanyakan sah tidaknya penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya. “Karena selama pemeriksaan, tidak ada yang menunjukkan adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh pak Agus dalam tindak pidana korupsi,”terang Henru Purnomo, kepada wartawan usai sidang.
Alasan lain, tambahnya, karena apa yang dilakukan kliennya semua sudah sesuai rel. Tapi memang ada beberapa pihak yang bermain di belakang kliennya. “Tapi karena tindakan mereka takut terbongkar, akhirnya pak Agus yang dikorbankan,” tambahnya.
Wakil dari termohon, Rahmad Isnaini, mengatakan, apapun isi permohonan termohon, pihaknya siap memberikan jawaban pada sidang berikutnya.”Intinya kita telah siap dengan dengan jawaban dalam sidang besuk (Selasa),” kata Rahmad Isnaini, kepada wartawan, usai sidang.
Sementara itu, dalam waktu yang bersamaan, Agus juga menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor di Surabaya. Padahal penasehat hukumnya, menghadiri sidang permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Madiun.
Untuk diketahui, Agus Subiyanto, selaku pengguna anggaran, dan Konsultan Perencana dari PT Peta Connas, Maryani, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Madiun dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Embung (danau mini buatan untuk penampungan air) di Kelurahan  Pilangbango Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil pemeriksaan forensik tim ahli bangunan dari Universitas Brawijaya Malang menyatakan bahwa proyek bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2014 dengan nilai Rp18,7 Milyar, tidak sesuai spesifikasinya. Karena banyak bangunan yang retak sebelum difungsikan.
Praperadilan yang diajukan mantan Kepala BPBD Kota Madiun ini, menambah daftar panjang kasus serupa. Sebelumnya, Komjen Budi Gunawan juga mempraperadilkan penyidik KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan rekening gendut. Kemudian mantan Dirut PLN Dahlan Iskan juga mempraperadilkan Kejaksaan Tinggi DKI atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembangunan 21 Gardu Induk PLN di Jawa, Bali dan NTB tahun 2011-2013 senilai Rp.1 trilyun lebih.
Ada lagi mantan Menteri Agama Surya Dharma Ali Vs KPK, mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron Vs KPK, Novel Baswedan Vs Bareskrim Polri, mantan menteri ESDM Jero Wacik Vs KPK, mantan Walikota Makasar Ilham Arief Sirajuddin Vs KPK dan bupati Pulau Morotai Maluku Utara Rusli Sibuo Vs KPK serta lainnya.
Namun diantara sederet para tersangka yang mengajukan Praperadilan, kasus Komjen Budi Gunawan yang paling ‘membahana’. Praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan hakim tunggal, Sarpin Rizaldi, pada 16 Pebruari 2015, lalu. Nasib baik juga dialami Dahlan Iskan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Lendriaty Janis, juga mengabulkan praperadilan Dahlan Iskan, pada 4 Agustus 2015. [dar]

Tags: