Kepala Daerah Boleh Kampanyekan Calon DPD

karikatur ilusrtrasi

Kepala daerah/wakil kepala daerah adalah pejabat politik sehingga bisa mengampanyekan pasangan calon presiden/wakil presiden dan calon anggota DPR/DPRD, bahkan calon anggota DPD RI.
Bahwa mereka harus izin cuti kampanye meski gubernur/wakil gubernur, wali kota/wakil wali kota, dan bupati/wakil bupati boleh kampanye untuk pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi/kota/kabupaten maupun Pemilu Presiden 2019.
Jadi, dia kampanye bukan sebagai pejabat publik, melainkan sebagai insan politik, politikus, karena kepala daerah/wakil kepala daerah adalah ‘political man’.
Aturan soal cuti kampanye itu, termaktub di dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Nah, ketika dia kampanye untuk mengampanyekan kandidat tertentu, tokoh tertentu, dia harus cuti.
Bahwa gubernur/wakil gubenur mengajukan cuti kepada Mendagri dengan tembusan kepada Presiden, sedangkan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan tembusan kepada Mendagri.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Di dalam Pasal 62 Ayat (1) PKPU itu, disebutkan bahwa menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.

Teguh Yuwono
Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Universitas Diponegoro Semarang

Tags: