Kepala Daerah Dilarang Menjadi Ketua Tim Kampanye

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, M. Amin saat diwawancarai sejumlah wartawan di Jombang, Sabtu (06/10). [Arif Yulianto]

Jombang, Bhirawa
Kepala daerah baik bupati maupun wali kota dilarang menjadi ketua tim kampanye pasangan Calon Presiden (Capres)/ Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) yang telah dimulai tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019 nanti.
Hal itu seperti ditandaskan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jatim (Jatim), M Amin saat diwawancarai sejumlah wartawan usai menghadiri salah satu kegiatan Bawaslu Kabupaten Jombang, Sabtu (6/10). “Dari aturan tim kampanye yang ada dalam undang-undang, dilarang kepala daerah, bupati dan semacamnya, untuk menjadi ketua tim kampanye,” ujar M Amin.
Selain itu, ketika melaksanakan tugas kampanye, imbuh M Amin, kepala daerah yang bersangkutan harus cuti, yang maksimal waktunya adalah satu hari dalam satu minggu. “Yang ketiga adalah, tidak menggunakan fasilitas negara sebagai pejabat, atau sebagai pimpinan daerah saat melaksanakan kampanye,” imbuh Ketua Bawaslu Jatim.
Terhadap poin-poin tersebut, kata Amin, pihak Bawaslu baik di tingkat kabupaten maupun provinsi tetap akan melakukan pengawasan terhadap kepala daerah yang masuk dalam daftar tim kampanye. Ditanya lebih lanjut, terkait penindakan terhadap pelanggaran pada masa kampanye, pihaknya akan memilah apakah pelanggaran tersebut bersifat pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana Pemilu ataukah pelanggaran etik.
“Jika pelanggaran adimistrasi, kita putuskan dalam sidang. Bawaslu di masing-masing tingkatan akan melakukan sidang admistrasi untuk memutuskan ini pelanggaran atau tidak,” kata M Amin.
Jika terbukti hal tersebut adalah pelanggaran administrasi, lanjut M Amin, pihak Bawaslu akan menyampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu. Namun jika pelanggaran pidana Pemilu, kata dia, akan dibahas di tingkat Gakkumdu untuk ditindaklanjuti di tingkat Kepolisian, Kejaksaan, dan terakhir di Pengadilan. “Sedangkan jika pelanggaran itu terkait etik, maka akan kita tindaklanjuti ke DKPP,” tandasnya.
Disinggung tentang berapa kepala daerah di Jatim yang dianggap telah melanggar aturan kampanye, ia menjawab, hingga saat ini masih belum ada kepala daerah yang dinyatakan melakukan pelanggaran. Meski begitu, ia mengatakan pihaknya tengah melakukan investigasi terhadap penggunaan fasilitas negara yang digunakan untuk kampanye.
“Sampai saat ini belum ada pelanggaran yang dilakukan kepala daerah, cuma kalau pemanfaatan fasilitas negara, misalnya mobil dinas, baik itu kadang milik anggota DPRD yang sedang menjabat sekarang, hadir pada saat pelaksanaan kampanye, sedang kami tangani dan kami lakukan investigasi, apakah itu pelanggaran atau tidak,” jelasnya. [rif]

Tags: