Kepala Daerah Harus Waspadai Masalah Sosial Akibat PSBB Covid-19

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo

Jakarta, Bhirawa.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan, upaya cegah tangkal penularan Covid-19, dengan pendekatan PSBB, masih perlu dilanjutkan. Dia meminta para Kepala Daerah sebagai penanggung jawab Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), supaya mencermati indikator ekonomi, khususnya aspek Ketenagakerjaan. 
“Sudah jutaan pekerja yang dirumahkan maupun diPHK. Perlu diingat, ketiak jumlah pengangguran terus meningkat, yang muncul adalah potensi masalah sosial.Kecenderungan inilah yang perlu diwaspadai semua Kepala Daerah,” pesan Bambang Soesatyo.
Dikatakan, jutaan pekerja yang terPHK yang tersebar di berbagai daerah yang menerapkan PSBB. Semakin lama PSBB diberlakukan, masalahnya akan semakin pelik.

Anggota Komisi X DPR RI, Ali Zamroni

Sementara wakil rakyat di DPR RI bereaksi keras terhadap rencana Kemendikbud untuk membuka kembali sekolah pada Juli 2020. Pasalnya, hingga kini, belum ada yang bisa memastikan, kapan pandemi Covid-19, berakhir
“Masalahnya, keselamatan siswa, harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai ada siswa yang jadi korban Covid-19, dengan sia- sia. Kemendikbud, boleh berwarna terkait keinginan memulai kembali belajar mengajar. Tapi kemauan itu harus berdasarkan kajian mendalam. Supaya tidak memperparah keadaan,” ujar anggota Komisi X DPR RI, Ali Zamroni, Senin (18/5).
Sementara Komite III DPD RI, minta pemerintah segera menetapkan status penyelenggaraan ibadah haji 2020, ini. Kepastian pemerintah, sangat ditunggu oleh masyarakat, khususnya calon jemaah haji 2020.
“Pemerintah dapat menjadikan landasan pandemi Covid-19 yang masih belum menunjuk kan kepastian kapan berakhir, dalam menyatakan status penyelenggaraan ibadah haji. Apalagi, mayoritas calon jemaah haji merupakan masyarakat dengan usia 50 tahun keatas. Usia rentan terhadap penularan Covid-19. Keselamatan jiwa calon jemaah haji harus tetap menjadi prioritas utama,” ucap Wakil Ketua Komite III DPD RI Muhammad Rahman.
Seperti diketahui, Kementerian Agama RI masih melakukan penundaan pembayaran kontrak-kontrak  dengan para pihak penyedia barang dan jasa untuk layanan jemaah haji. Baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
“Belum lagi diperlukan sterilisasi terhadap Asrama Haji, yng kini telah digunakan sebagai tempat karantina pasien Covid-19. paling tidak dibutuhkan 14 hari untuk sterilisasi asrama haji,” tambah Muh Rahman.= Ira

Tags: