Kepala Daerah Tak Hadir, Gubernur Jatim Tahan DIPA/DPA 7 Daerah

Gubernur Jatim Dr H Soekarwo menyerahkan DIPA dan DPA Tahun Anggaran 2018 secara langsung kepada Bupati Pacitan Drs Indartato MM di Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Pemprov Jatim, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo mengambil langkah tegas kepada bupati dan wali kota, yang tidak menghadiri penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan dan Anggaran (DIPA), dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Provinsi Jatim tahun anggaran 2018, di Gedung Negara Grahadi, Jumat (15/12). Yakni dengan menahan DIPA/DPA kabupaten/kota yang kepala daerahnya tidak hadir.
Dari 38 kabupaten/kota ada tujuh kepala daerah yang tidak hadir pada penyerahan tersebut. Yaitu, Wali Kota Probolinggo, Wali Kota Mojokerto, Wali Kota Blitar, Wali Kota Batu, Bupati Tulungagung, Bupati Pamekasan dan Bupati Jombang.
Menurut Gubernur Soekarwo, dirinya akan memanggil dan memberikan arahan kepada bupati maupun wali kota yang tidak hadir. Ketegasan itu dilakukan semata-mata agar pemanfaatan keuangan negara nantinya benar-benar bisa dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar.
“Uang negara harus dipertanggung jawabkan dengan baik. Sebagai wakil pemerintah pusat, saya harus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada bupati dan wali kota dengan baik. Untuk itu, saya tidak menyerahkan DIPA dan DPA sampai bupati dan wali kotanya hadir,” ungkap Pakde Karwo, sapaan karib Gubernur Soekarwo.
Ditegaskan, DIPA dan DPA yang diserahkannya tidak bisa diberikan kepada staf, karena penyerahan DIPA tidak sekedar dapat uang dan hak, tetapi memiliki kewajiban. Apalagi DIPA Provinsi Jatim tahun 2018 mengalami peningkatan menjadi Rp119,8 triliun, dibanding 2017 sebesar Rp 115 triliun. Rincian DIPA dan DPA Jatim tahun 2018 yakni dana pemerintah pusat sebesar Rp44,8 triliun dan dana transfer ke daerah sebesar Rp75 triliun. Sedangkan untuk APBD Provinsi Jatim 2018 sebesar Rp30,762 triliun.
Dalam kesempatan itu, Pakde Karwo menegaskan, keharusan pemanfaatan DIPA dan DPA Provinsi Jatim tahun 2018 ini yang harus sesuai dengan program prioritas pemerintah pusat. Khusunya pelayanan dasar kesehatan dan pendidikan, serta pembangunan infrastruktur. Setelah DIPA diterima kabupaten/kota, Pakde Karwo berharap agar segera diberikan kepada OPD dan satker untuk segera dilakukan lelang barang dan jasa.
Penyerahan DIPA ini merupakan awal dari rangkaian proses pelaksanaan APBN 2018. Berbagai rencana strategis dan kebijakan umum yang ditetapkan dalam APBN 2018 wajib dituangkan dalam DIPA. Diharapkan penyerahan DIPA tersebut dilaksanakan lebih awal, agar proses pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran dapat berlangsung lebih tepat waktu, yaitu awal Januari 2018.
Sementara itu, Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, R Wiwin Istanti SE AK M Laws menjelaskan, DIPA Jatim dengan total mencapai Rp119,8 triliun tersebut terbagi dua kelompok besar. Yaitu Rp 44,8 triliun untuk instansi kementerian/lembaga dan Rp75 triliun untuk transfer ke daerah. “Itu termasuk penyaluran dana fisik dan dana desa,” jelasnya.
Ia meminta kepada seluruh Satker dan OPD agar usai penyerahan DIPA agar telah disiapkan lelang, walaupun pelaksanaan fisiknya baru bisa dilakukan dimulai 1 Januai 2018. Dengan demikian, belanja tidak menumpuk di triwulan keempat. Perilaku belanja satker agar diubah, sehingga tidak landai di awal tahun dan kemudia kemudian melonjak di akhir tahun. [iib]

Tags: