Kepala Desa Boleh Gunakan DD/ADD untuk Penanganan Pandemi Covid-19

Tim Satgas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 Desa Poncokusumo, Kec Poncokusumo, Kab Malang, saat melakukan penyemprotan disinfektan kepada pengendara bermotor di pintu masuk desa setempat

Kab Malang, Bhirawa
Wabah penyakit yang menerjang wilayah Indonesia, hal ini telah membuat pemerintah terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran penyakit yang bisa menyebabkan kematian, yakni Corona Virus Diseases (Covid-19). Sehingga anggaran yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur, sebagian dialihkan untuk penanganan Covis-19.
Salah satunya adalah Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), kini boleh dialihkan penggunaannya untuk penanganan pandemi Covid-19. Sehingga Dengan adanya Surat Edaran (SE) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasnmigrasi (Kemendes PDTT) dan SE Bupat Malang tentang Percepatan Penanganan Covid-19, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), memperbolehkan kepala desa bisa menggunakan DD/ADD untuk penanganan Covid-19 di wilayah desanya.
Demikian disampaikan, Kepala DPMD Kabupaten Malang Suwadji, Kamis (2/4), kepada wartwan. Dia menegaskan, pengalihan penggunaan anggaran DD/ADD untuk penanganan Covid-19, tentunya pemerintah daerah mengacu pada SE Kemendes PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). “Selain SE Kemendes PDTT boleh menggunakan AD/ADD dalam penanganan Covid-19, hal itu juga mengacu pada SE Bupati Malang,” terangnya.
Dalam wabah Covid-19 ini, kata dia, kepala desa sebagai pengelola DD/ADD diberikan keleluasaan untuk menggunakan anggaran DD/ADD dalam penanganan Covid-19. Meski ada keleluasaan mengalihkan anggaran guna untuk penanganan Virus Corona tersebut, namum dalam penggunaan anggaran itu juga harus mengacu pada pengelolaan keuangan yang sudah tertuang di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa ((APBDes)  
“APBDes yang sudah terlanjur disahkan, hal itu dapat melakukan perubahan dengan membuat Peraturan Kepala Desa (Perkades). Sedangkan perubahan anggaran itu telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengertian Keuangan Desa,” papar Suwadji.
Dijelaskan, perubahan rincian APBDes itu dituangkan didalam Perkades tentang penjabarannya. Dan hanya penjabaraannya saja yang dirubah, yang dimasukkan ke anggaran kedaruratan, hal ini yang berkaitan dengan kondisi luar biasa seperti wabah Covid-19 yang melanda saat ini. Namun, untuk melakukan perubahan anggaran yang bersumber dari DD/ADD, tentunya juga harus diketahui Badan Pengawas Desa (BPD), dan harus diketahui oleh Camat dengan secara tertulis.
“Kenapa perubahan anggaran DD/ADD untuk penanganan covid-19, harus diketahui Camat secara tertulis, hal ini agar Camat bisa melakukan klarifikasi jika terjadi kesalahan ketika terjadi kesalahan,” jelas dia.     
Secara terpisah. Kepala Desa Poncokusumo, Kecamatan Poncokusomo, Kabupaten Malang Irwan mengatakan, pihaknya sudah menjalankan SE Kemendes PDTT dan SE Bupati Malang tentang penanganan covid-19 di wilayahnya, dengan menggunakan anggaran DD/ADD. Dan pihaknya sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19, yang anggotanya dari unsur BPD, RT, RW, Linmas, dan tokoh masyarakat.  
Meski dalam penanganan Covid-19 itu, DD/ADD belum turun, dia menegaskan, dirinya tetap melaksanakannya. Dan untuk penanganan Covid-19 di wilayah desanya, pihaknya sudah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 60 juta, Sedangkan uang sebesar itu, didapat dari meminjam, dan jika nantinya DD/ADD sudah cair akan kami kembalikan. “Hal itu kami lakukan, agar bisa melakukan percepatan pencegahan penyebaran Covid-19, di wilayahnya.” ungkap dia, yang juga mantan wartawan.[cyn]

Tags: