Kepala Desa Sidomulyo Kota Batu Bantah Telah Ada Pungli PTSL

Warga Desa Sidomulyo saat menerima sertifikat tanahnya dari program PTSL di Baldes Sidomulyo.

Kota Batu,Bhirawa
Kepala Desa (Kaes) Sidomulyo, Suharto membantah bahwa dirinya telah melakukan pungutan liar (Pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya. Hal ini menyusul beredarnya surat pengaduan adanya pungli PTSL yang dibuat oleh kelompok tertentu.

“Adanya pungli yang dikatakan di surat tidak benar. Saya tidak menarik itu. Yang tahu Pokmas PTSL. Sesuai kesepakatan warga dan Pokmas untuk biaya PTSL Rp 500 ribu,”ujar Suharto, Kamis (26/5).

Ia membantah jika dirinya telah memungut biaya PTSL dengan besaran bervariasi, mulai Rp 400 ribu hingga Rp 25 juta seperti yang dikatakan di surat. Akibatnya, adanya surat tersebut Suharto menaku merasa dihujat dan namanya dicemarkan.

“Karena itu saya akan cari siapa yang menyebarkan surat tersebut. Karena dengan kejadian ini saya juga dimanfaatkan dua kali,” ungkap Suharto.

Ia menjelaskan bahwa Pokmas di Sidomulyo untuk program PTSL dibentuk dari masing-masing RW. Bahkan menurutnya, tidak boleh ada dari perangkat desa diikutkan masuk Pokmas. Dan sebagai kades, ia mewanti- wanti pada Pokmas jangan minta lebih Rp 500 ribu. Memang sesuai SKB Tiga Menteri tahun 2019 biaya PTSL Rp 150 ribu.

“Karena dinilai untuk operasional tidak cukup, akhirnya biaya yang disepakati Pokmas dan masyarakat Rp 500 ribu,”tambahnya. Sesuai SKB Tiga Menteri Rp 150 ribu tersebut untuk keperluan patok, materai sudah mencukupi. Namun untuk operasional, meliputi konsumsi dan lain sebagainya tidak cukup.

Diketahui, pembuat surat pengaduan adanya Pungli PTSL mengatasnamakan Warga Desa Sidomulyo. Mereka mengaku berasal dari tiga dusun, Tinjumoyo, Nggolari dan Dusun Suko Rembuk. Dan ada tiga nama tercantum tiga nama dan memberikan tanda tangan. Yaitu, Nurgianto, Nanang A Rofiq, dan Subandri.

Dikonfirmasi, Subandri yang merupakan Ketua BPD Sidomulyo mengatakan bahwa dirinya merasa tidak membuat dan menandatangi surat pengaduan seperti itu.

“Tanda tangan tidak seperti milik saya. Begitu juga untuk penyebutan Dukuh salah. Selain itu sesuai aturan BPD tidak boleh ikut dalam kepanitiaan Pokmas,” ujar Subandri.

Sementara, Nurgianto yang namanya juga dicatut dalam surat tersebut juga membantah bahwa dirinya membuat dan menandatangi surat tersebut. Ia mengaku ingin mencari tahu sumber dan siapa yang memalsukan tanda tangannya. Apalagi yang dipalsukan adalah Subandrio ketua BPD, Nurgianto mantan Kasun, dan Nanang selaku RT.

“Dengan adanya surat itu kami merasa dirugikan. Intinya pemerintah menolong warga untuk mensertifikatkan tanahnya seharusnya berterima kasih ke Pemdes,”tandas Nurgianto.(nas.gat)

Tags: