Kepala DKP Kab Madiun Dituntut 3,5 Tahun

7-foto B dar-Terdakwa Anton dituntut 3,5 thnKab. Madiun, Bhirawa
Sidang perkara penipuan komitmen fee proyek infrastruktur dengan terdakwa Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan (DKP) Kabupaten Madiun non aktif, Antonius Djaka Priyanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Senin (3/11). Karena itu, terdakwa dituntut pidana penjara 3,5 tahun dan dikurangi masa tahanan.
Sebelumnya membacakan pokok tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fuat Zamroni, membacakan hal yang meringankan dan yang memberatkan. Hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa Antonius telah merugikan orang lain, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Selain itu, hal yang memberatkan lainnya adalah terdakwa dengan tingkat pendidikan dan jabatan yang tinggi seharusnya bisa memanfaatkan pengetahuannya untuk kebaikan bukan untuk digunakan memperdaya orang lain. Terdakwa telah menggunakan surat fiktif yaitu surat tugas Nomor 094/402.104/2011 tertanggal 10 Agustus 2011 dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tanggal 10 Agustus 2011 untuk membuat alibi seolah-olah kepergian terdakwa ke Jakarta adalah untuk urusan dinas. Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum.
“Memohon kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa Ir. Antonius Djaka Priyanto telah terbukti secara syah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama sebagaimana diatur dalam pasal 378 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Antonius Djaka Priyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU Fuat Zamroni dalam tuntutannya setebal 91 halaman.
Atas tuntutan dari JPU, penasehat hukum terdakwa, yakni Heri Indra Narno, akan menggunakan haknya mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya, Kamis 6 November 2014 mendatang. “Untuk sementara ini kita hanya menegaskan masih ada kesempatan pembelaan dari kita. Kalau masalah lamanya tuntutan, itu hak jaksa. Nanti semua akan kita sampaikan dalam pledoi,” ujar Heri Indra Narno, kepada wartawan usai sidang.
Sekedar diketahui, perkara yang menjerat  Antonius Djaka Priyanto, bermula ketika ia masih menjabat sebagai sekretaris Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun tahun 2011 lalu. Bersama Anton Sudarmanta yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU Kota Madiun, mereka menjanjikan para kontraktor yang hadir dalam pertemuan di Kafe Silva di Jalan Suhut Nosingo Kota Madiun bulan Agustus 2011, mampu mengurus proyek infrastruktur bidang pengairan Kabupaten Madiun tahun 2011 dari pusat senilai Rp 25 miliar lebih.
Untuk itu, kemudian 10 asosiasi kontraktor dimintai uang komitmen fee di depan. Namun setelah uang fee sebesar 7 persen dari nilai proyek atau sebesar Rp1,875 miliar diserahkan, ternyata proyek yang dijanjikan tidak turun. Karena merasa dirugikan, beberapa orang kontraktor melapor ke polisi.
Sedangkan perkara Anton Sudarmanta, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Karena perkara kasasinya dengan Nomor 884 K/Pid/2013 tertanggal 23 Oktober 2013, sudah turun. Terpidana Anton Sudarmanta juga sudah dieksekusi Kejaksaan untuk menjalani hukuman selama 3,5 tahun, 12 Mei 2014 lalu. [dar]

Keterangan Foto : Terdakwa Antonius Djaka Priyanto terkesan pasrah ketiga jaksa penuntut umum menuntut 3,5 tahun dalam sidang di PN Kab Madiun, kemarin. [sudarno/bhirawa]

Tags: