Kepala Kemenag Jatim Terancam Jadi Tersangka

Tiga-tersangka-dugaan-korupsi-proyek-pembangunan-mess-santri-Kemang-Jatim-menjalani-pemeriksaan-penyidik. [abednego].

Tiga-tersangka-dugaan-korupsi-proyek-pembangunan-mess-santri-Kemang-Jatim-menjalani-pemeriksaan-penyidik. [abednego].

Kejati Jatim,Bhirawa
Kejaksaan membuka kemungkinan Kepala Kemenag Jatim Mahfudh Shodar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan dijadikan tersangka pada kasus pembangunan proyek pembangunan gedung A dan B.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto kepada Bhirawa mengatakan, penyidik pidsus telah  memeriksa Kepala Kemenag Jatim selaku KPA. Sebanyak 23 pertanyaan diajukan penyidik kepada Kepala Kemenag Jatim. Diantaranya adalah tugas dan kewenangan sebagai Kepala Kemenag Jatim, tugas dan kewenangan sebagai KPA, dan hubungan kerja dengan PPK proyek pembangunan gedung A dan B.
Terkait keterlibatan KPA dalam kasus ini, Romy mengaku saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari dua tersangka lainnya, yakni BSST dan AH. Keduanya berperan sebagai konsultan pengawas proyek gedung A dan B. Dari keterangan keduanya, apabila ditemukan adanya tindakan pidana yang merujuk pada pertanggungjawaban Ketua Kemenag Selaku KPA. Maka penyidik akan memperdalam temuan ini dan bukti-bukti terkait pertanggungjawaban KPA.
“Bila dari pengembangan ditemukan bukti baru, dan mengarah ke pertanggungjawaban pihak lain (KPA, red). Maka tak menutup kemungkinan pihak tersebut bisa dijadikan tersangka,” tegas Romy, Minggu (5/4).
Sebelumnya pada kamis(2/4) lalu pihak kejati telah melakukan penahan atas tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dua gedung di Kementerian Agama (Kemenag) Jatim, Pada proyek pembangunan dua gedung A dan B mess santri Kemenag Jatim, ketiga tersangka yang ditahan Kejaksaan adalah Abdul Hakim selaku Kasi Kurikulum Kanwil Kemenag Jatim, yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan dua tersangka lagi, yakni Bagus Sutarto dan M Nur Herlambang merupakan rekanan dari PT Sekawan Sejati dan PT Daman Varia Karya.
Mengenai pemeriksaan lanjutan terhadap tersangkaa BSST dan AH, Jaksa asal Jambi ini belum dapat memastikan hal itu. Terlebih, dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 14,5 miliar ini, penyidik masih perlu melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi lainnya.
“Jadwal pemeriksaan terhadap dua tersangka dan saksi lainnya belum diketahui. Penyidik belum memberikan jadwal pemeriksaan kasus kemenag,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejati Jatim melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi Kemenag Jatim. Setelah melakukan pemeriksaan sejak pukul 09.30 pagi hingga 16.30 sore, penyidik Kejaksaan akhirnya menahan ketiga tersangka di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng. Ketiganya adalah Abdul Hakim selaku PPK, Bagus Sutarto selaku rekanan proyek gedung A, dan M Nur Herlambang selaku rekanan proyek gedung B.
Adapun alasan penahanan ketiga tersangka, tambah Romy, guna mengamankan alat bukti. Selanjutnya, menjaga agar ketiga tersangka tidak melarikan diri sebelum pemeriksaan selesai. Terakhir, memberikan efek jera agar tersangka tidak melakukan perbuatan seperti itu lagi.
“Penahanan ketiganya merupakan kewenangan dari penyidik yang mengusut kasus ini,” tandasnya.
Proyek pembangunan dua gedung mess santri, yakni gedung A berlantai tiga dan gedung B berlantai dua di belakanh gedung Kantor Kemenag Jatim ini. Dibangun pada 2013 lalu dan diserahkan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemenag Jatim pada Januati 2014. Dari pembangunan ini, Kejati Jatim menduga adanya penyelewengan dana proyek yang diambil dari APBN senilai Rp 14,5 miliar. Hingga dilakukan penyelidikan.
Indikasi dugaan penyelewengan diperkuat dengan adanya kerusakan di beberapa bagian gedung. Kerusakan ini diduga karena spesifikasi proyek tidak sesuai kontrak, sehingha negara dirugikan miliaran rupiah. Padahal, pembangunannya sudah rampung, tapi belum digunakan. [bed]

Tags: