Kepala Madin Probolinggo Diduga Palsu Stempel

Palsu StempelProbolinggo, Bhirawa
Ar-Raudlah, seorang Kepala sekolah Madrasah Diniyah (Madin), Desa Warujinggo, Leces Kabupaten Probolinggo, akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, setelah nekat memalsukan stempel desa dan tanda tangan Kepala Desa Warujinggo. Kepala Madin tersebut adalah AJ, yang akhirnya divonis penjara 1 bulan 15 hari oleh PN Kraksaan, karena telah terbukti memalsukan stempel desa dan tanda tangan Kepala Desa Warujinggo, yakni Tholib.
AJ mendapat vonis lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut AJ hukuman 3 bulan penjara, karena pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat. Pasal itu ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.
Namun dengan berbagai pertimbangan, hakim menjatuhkan hukuman kurungan hanya 1 bulan 15 hari. Salah satu pertimbangan yang meringankan, terdakwa AJ dinilai sangat kooperatif, dan mengakui segala kesalahannya.
AJ dengan sengaja memalsukan stempel desa dan tanda tangan Kepala Desa Warujinggo Tholib, pada form pendataan Madin untuk menerima honor guru tiap 6 bulan sekali senilai Rp 600 ribu,  ungkap Agung Widodo, Humas PN Kraksaan, Kamis (1/10).
Secara terpisah enurut Kades Tholib, ia merasa dirugikan oleh AJ. Sebagai kepala Madin, AJ melakukan pemalsuan demi pendataan bagian kesra di desanya. Pendataan itu kemudian diajukan untuk penerimaan honorarium bagi salah seorang pengajar di Madin yang dipimpin AJ. [wap]

Tags: