Kepala OPD Kab.Sidoarjo Diberikan Pemahaman Gratifikasi

Petugas KPK, Yulianto Sapto Prasetyo saat memberikan pemahaman pemberian gratifikasi. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Pemberian gratifikasi kepada seorang pejabat sangat rawan dikaitkan dengan kasus penyuapan. Agar tak terjadi, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kab Sidoarjo, serta para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diberikan pemahaman tentang apa itu gratifikasi.
Pemahaman gratifikasi ini diberikan melalui Sosialisasi Peraturan Bupati Sidoarjo Nomer 38 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Bagi Penyelenggara Pemerintahan di Kab Sidoarjo. Sekitar 100 orang pejabat hadir dalam kegaitan yang dibuka Wakil Bupati Sidoarjo, H Nur Ahmad Syaifuddin, di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo, Rabu, (26/4) kemarin.
Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan, kalau permasalahan gratifikasi kini masih marak terjadi di tanah air. Hal ini menjadi perhatian Kab Sidoarjo untuk berupaya mencegahnya. Kalau Bupati Sidoarjo Saiful Ilah tidak menginginkan pejabatnya tersandung permasalahan itu. Untuk itulah dibuatkan Perbup sebagai perangkat hukum untuk mencegah terjadinya kasus gratifikasi di Kab Sidoarjo.
”Sosialisasi ini adalah langkah yang tepat, sehingga pemahaman gratifikasi melalui Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 38 Tahun 2016 betul-betul bisa dipahami oleh penyelenggara pemerintah,” tegasnya.
Wabup  Nur Ahmad menegaskan, pemberian hadiah merupakan sesuatu hal yang lumrah. Namun, jika hadiah itu diberikan kepada pejabat dengan harapan mendapatkan keistimewaan dalam memperoleh pelayanan. Hal itu yang tidak lumrah. ”Jadi para pejabat ini pada dasarnya tidak boleh menerima apa-apa yang ada hubungannya dengan jabatan dan wewenangnya,” ujarnya.
Ia berharap, para pejabat Sidoarjo betul-betul paham maksud gratifikasi. Pola pikir lama yang mengatakan pemberian hadiah adalah hal yang lumrah harus ditinggalkan. Dengan begitu pejabat pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan akan terhindar kasus gratifikasi. ”Para pejabat jangan masih ada pikiran untuk menerima-menerima seperti itu,” pesannya.
Sementara itu, Fungsional Pemeriksa Gratifikasi Direktorat Gratifikasi KPK, Yulianto Sapto Prasetyo juga menegaskan kalau definisi gratifikasi adalah uang atau hadiah kepada pegawai diluar gaji yang telah ditentukan. Gratifikasi dapat bermacam-macam bentuknya. Dapat melalui uang, barang, rabat/discount, komisi, tiket perjalanan maupun fasilitas penginapan serta perjalanan wisata.
”Nilai besar kecilnya gratifikasi tidak menjadi batasan hal itu diperbolehkan. Semua pejabat dilarang menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya,” tegasnya.
Menurutnya, gratifikasi termasuk dalam tujuh klasifikasi korupsi. Ia sebutkan data Global Corruption Barometer tahun 2013 mengungkapkan, pemberian uang pelicin terhadap pelayanan pengurusan di Indonesia sangat tinggi. ”Data menunjukkan sekitar 71% penyuapan dengan tujuan untuk mempercepat pengurusan. Sedangkan pemberian suap sebagai bentuk ucapan terimakasih sekitar 13%,” tegasnya. [ach]

Tags: