Kepala OPD Pemprov Berpeluang Jabat Pj Kepala Daerah

Saat Pilkada Serentak 2018

Pemprov Jatim, Bhirawa
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 di Jatim memunculkan peluang bagi para pejabat pemprov untuk menjadi Penjabat (Pj) atau Plt (Pelaksana Tugas) kapala daerah. Setidaknya akan ada 18 jabatan Pj atau Plt kepala daerah jika waktu pelantikan bakal dilaksanakan pada Oktober 2018 dan April 2019.
“Alasan kenapa ada Pj atau Plt kepala daerah, karena masa jabatan kepala daerah habis sebelum masa pelantikan. Untuk yang mengisi Pj, akan diisi oleh kepala OPD dari Pemprov Jatim. Sementara untuk jabatan Plt, bisa diisi dari pemprov atau sekda kabupaten/kota,” kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Anom Surahno SH MSi, dikonfirmasi, Rabu (3/1).
Ada kemungkinan, kata Anom, pelantikan Pilkada serentak 2018 nanti akan dilaksanakan dua kali. Pertama pada Oktober 2018 dan kedua April 2019. “Jadi nanti pelantikan Gubernur Jatim yang baru digelar pada April 2019. Tapi semua masih rencana, belum diputuskan KPU. Kita menunggu keputusan pastinya,” katanya.
Siapa calon Pj tersebut ?, Anom mengatakan, dirinya tidak tahu siapa yang bakal menjadi Pj. Sebab penunjukan Pj kepala daerah adalah hak prerogatif Gubernur. “Saya hanya siapkan nama-nama siapa yang memenuhi syarat. Untuk yang milih tetap gubernur,” ungkapnya.
Sementara itu, saat Pilkada serentak 2015 lalu, Gubernur Soekarwo juga menunjuk sembilan Pj kepala daerah. Waktu itu, Pakde Karwo, sapaan karib Gubernur Soekarwo menyatakan, Pj kepala daerah memiliki tugas, wewenang, kewajiban dan hak serta larangan sama dengan kepala daerah definitif.
Kendati demikian, ia menyampaikan kewenangan yang dinyatakan dilarang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2015 karena kekosongan jabatan kepala daerah, bukan karena kepala daerahnya mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah lain.
Ia menjelaskan, empat kewenangan yang dinyatakan dilarang, kecuali telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, yakni memutasi pegawai dan membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Kemudian, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah, serta membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Tidak itu saja, Gubernur juga meminta Pj menyelesaikan tugas tiga program kesuksesan Pilkada, yaitu sukses pelaksanaannya, sukses koordinasinya dan sukses hasilnya. “Untuk mencapai hasil yang bagus, Pj jangan menunggu didatangi, tapi harus mendatangi, seperti pimpinan dewan, tokoh agama, tokoh masyarakat, Kapolres, Dandim hingga warga setempat,” jelasnya. [iib]

Kepala Daerah yang Mengakhiri Masa Jabatan 2018/2019
Kepala Daerah Masa Jabatan Berakhir
Bupati Probolinggo 20 Februari
Bupati Sampang 26 Februari
Bupati Bangkalan 4 Maret
Bupati Bojonegoro 12 Maret
Bupati Nganjuk 16 April
Bupati Pamekasan 22 April
Bupati Tulungagung 30 April
Bupati Pasuruan 9 Juli
Bupati Magetan 23 Juli
Bupati Madiun 3 Agustus
Bupati Lumajang 26 Agustus
Wali Kota Malang 13 September
Bupati Bondowoso 16 September
Bupati Jombang 24 September
Wali Kota Mojokerto 6 Desember
Wali Kota Probolinggo 28 Januari 2019
Wali Kota Kediri 2 April 2019
Wali Kota Madiun 29 April 2019

Tags: