Kepala Otoritas Pelabuhan Sebut PT Akara Berwanang di Bidang Fumigasi

(Sidang Dugaan Pemerasan di Pelindo III)
PN Surabaya, Bhirawa
Sidang perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkup PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/6). Sidang kali ini beragendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang di Ketuai Majelis Hakim Maxi Sigarlaki ini masih berkutat terkait keterangan saksi atas terdakwa Djarwo Surjanto dan Mieke Yolanda Fiancisca alias Noni. Adapun saksi yang dimintai keterangan seharusnya delapan orang. Tapi hanya dua saksi yakni Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Candra Irawan dan Prita Anisa, selaku anak kandung dari terdakwa.
Dalam kesaksiannya, Candra mengaku tidak mengetahui keberadaan maupun hal yang berkaitan tentang PT Akara Multi Karya (AMK). Dirinya mengaku mengetahui adanya PT Akara ketika diperiksa guna pemenuhan berita acara pemeriksaan (BAP). Bahkan, sepengetahuannya PT Akara bergerak di bidang fumigasi (metode pengendalian hama) saja.
Jadi, sambung Candra, PT Akara hanya diperbolehkan untuk melakukan kegiatan di bidang fumigasi di blok W karantina area TPS (Terminal Peti Kemas) saja. “Kalau pihak terkait (PT Akara) itu memang mempunyai usaha kepelabuhan, ya diperbolehkan melakukan kegiatan kepelabuhan. Kalau tidak, ya harus sesuai dengan tugas dan tupoksinya di bidang fumigasi saja,” kata Candra dihadapa Majelis Hakim, Senin (5/6).
Dijelaskan Candra, kalau fumigasi merupakan kewenangan dari pihak jasa terkait vendor dari PT TPS. Sedangkan bongkar muat merupakan kewenangan dari kegiatan jasa kepelabuhanan. “Jadi, PT Akara sesuai tupoksinya hanya bergerak di bidang fumigasi saja. Tidak bisa masuk dalam kegiatan bongkar muat yang merupakan kegiatan dari jasa kepelabuhanan,” tegasnya.
Selanjutnya, Jaksa meminta saksi Prita Anisa selaku anak terdakwa memberikan kesaksian. Dihadapan Ketua Majelis Hakim dan JPU, Prita mengaku bahwa dirinya anak kandung dari terdakwa Djarwo dan Mieke Yolanda. Terkait adanya sirkulasi uang dalam Pelindo III, anak keempat dari pasangan Djarwo dan Noni ini mengaku tidak tahu.
“Saya tidak mengetahui tentang masalah uang yang ada dalam perusahaan,” singkat Prita dalam kesaksiannya.
Mendengar kesaksian dari para saksi, Majelis Hakim Maxi Sigarlaki meminta Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak untuk menghadirkan enam saksi lainnya dalam perkara ini. Selanjutnya persidangan dilanjut pada pekan depan.
“Jaksa Penuntut Umum harus menghadirkan enam saksi lainnya dalam perkara ini. Minggu depan harus sudah dihadirkan,” pungkas Majelis Hakim sembari mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.
Seperti diberitakan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan permenhub nomor PM 6 tahun 2013, tentang jenis struktur dan golongan tarif jasa ke pelabuhan sebagaimana dirubah dengan permenhub nomer PM 15 tahun 2014. Dimana perbuatan terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu diri sendiri dan Mieke Yolanda Fiancisca alias Noni sebesar Rp 1.500.500.000,00 (Rp 1,5 miliar).
Selanjutnya, terdakwa diduga memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya memberikan sesuatu barang, yaitu terhadap pengguna jasa importir harus membayar supaya bisa keluar dari blok W karantina area TPS dengan memberikan uang pembayaran tarif Handing, On Chasis, Plugging dan Monitoring, penumpukan, Stripping dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2016, melalui PT Akara Multi Karya sebesar Rp 84 miliar sampai Rp 141 miliar. [bed]

Tags: