Kepala Sekolah Harus Patuh Permendikbud 75/2016

Kepala UPT Diknas Pendidikan Kabupaten Lumajang Sugiono Eksantoso yang didampingi Dewan Pendidikan Lumajang ketika gelar sosialisasi Permendikbud RI No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Terkait Ketentuan Keberadaan Komite Sekolah
Lumajang,Bhirawa
Dalam rangka untuk melaksanakan Permendikbud RI No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sebanyak Kepala Sekolah beserta Komite Sekolah dari 75 Lembaga Pendidikan setingkat SMA/SMK, pada Selasa (19/9) dikumpulkan di Aula SMK MULU (Muhamadiyah Lumajang) guna mendapatkan sosialisasi langsung dari Kepala UPT Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang.
Kegiatan yang menghadirkan sekitar 150 orang dari Kepala Sekolah dan Komite Sekolah tersebut juga dihadiri oleh sejumlah Penilik Sekolah di lingkungan UPT Diknas Kabupaten Lumajang  serta dari Dewan Pendidikan Kabupaten Lumajang, dengan harapan nantinya penerapan peraturan baru tersebut dapat di terima dan dapat segera dirombak kepengurusannya jika bertentangan dengan peraturan tersebut.
Menurut Kepala UPT Diknas Pendidikan Kabupaten Lumajang , Sugiono Eksantoso rencana reformasi di tubuh Komite Sekolah dipandang sangat perlu menyusul terbitnya Permendikbud RI No 75 Tahun 2016 yang wajib dijalankan dan di taati oleh stakeholder di sekolah, selain banyaknya pengaduan dari wali murid yang mempertanyakan peran Komite Sekolah yang dinilai masih jauh dari harapan orang tua siswa.
“Banyak sekali perubahan aturan terkait Komite Sekolah diantaranya bahwa Ketua Komite maupun anggotanya tidak boleh dijabat oleh Pejabat baik itu di tingkat Desa, Kecamatan, maupun siapapun yang posisinya sebagai pejabat,” ujarnya.
Lebih lanjut Sugiono menjelaskan bahwa Pengurus Komite Sekolah selain yang tersebut di atas, juga disebutkan bahwa jabatan Komite yaitu minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun, serta ada ketentuan juga yang menyebutkan bahwa Komite Sekolah tidak boleh dijabat oleh pengurus Partai politik, serta organisasi profesi pendidikan.
“Ada ketentuan lain yaitu Komite Sekolah tidak boleh sebagai pengurus partai politik, dan formasinya minimal 5 orang maksimal 15 orang, dan aturan tersebut yang harus terlaksana maksimal pada akhir tahun 2017 mendatang,” terangnya.
Berdasarkan pantauan sementara, dijelaskan bahwa Komite yang ada saat ini masih banyak pengurus pengurus Komite itu yang masih menjadi larangan diantaranya masih ada yang menjadi pengurus Forum pimpinan desa, Kecamatan,Daerah, dan disana ada larangan bahwa pengurus komite itu tidak boleh berasal dari pengurus partai politik.
Selain itu,banyak informasi yang masuk yang menyebutkan bahwa adanya Komite Sekolah yang merangkap sebagai Komite di Sekolah lain, dan Komite Sekolah dijabat oleh bukan dari Wali Murid padahal sesuai ketentuannya bahwa pengurusnya itu harus berasal dari 50 persen anaknya pelajar di Sekolah tersebut, dan 30 dari tokoh masyarakat.
“SK Komite Sekolah itu diterbitkan oleh Kepala Sekolah, jadi Kepala Sekolah yang harus bertanggungjawab jika tetap melakukan pelanggaran, ikuti saja aturan yang ada, kalau yang mbalelo pasti akan saya evaluasi kepala sekolah itu,” pungkasnya. [dwi]

Tags: