Kepala SKPD Kota Batu Dituntut Bersikap Fair

Punjul Santoso

Punjul Santoso

Kota Batu, Bhirawa
Pemerintah Kota Batu terus melakukan perbaikan terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Hal ini berkaitan dengan penghitungan dan penentuan besaran Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2016. Dari proses perbaikan yang dilakukan, para Kepala SKPD diminta untuk bisa bersikap ‘fair’.
Sikap fair ini diminta kepada para Kepala SKPD karena tidak sedikit di antara mereka yang tidak bisa melaksanakan program kegiatan yang dibuatnya sendiri. Karena itu para Kepala SKPD diharuskan bisa membuatprogramnya secara rinci dan detail untuk mempermudah dalam pengawasan dan pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).
“Jadi tidak boleh lagi seorang kepala SKPD membuat program perbaikan jalan se-Kota Batu. Tetapi harus diperinci, di jalan-jalan mana saja dan berapa panjang jalan yang diperbaiki tersebut,”ujar Wakil Walikota Batu, Punjul Santoso, Rabu (27/7).
Sikap fair ini dibutuhkan juga untuk mengoptimalkan pemanfaatan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa). Karena selama ini ketika ada Silpa, seringkali menjadi rebutan oleh para SKPD. Apalagi untuk tahun ini, Silpa APBD Kota Batu cukup besar, yakni Rp 91 Miliar.
Namun kenyataannya, kata Punjul, banyak program SKPD yang tidak sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerag (RPJMD) maupun visi dan misi Kota Batu. Akibatnya, program SKPD tersebut tidak bisa dilaksanakan. “Danuntuk hal seperti ini maka para Kepala SKPD bersangkutan bisa bersikat fair,”tegas Punjul.
Untuk mengatasi masalah ini, lanjutnya, maka Bappeda terus melakukan koreksi terhadap semua program yang dibuat masing-masing SKPD. Dan untuk menyukseskan itu, masing-masing SKPD diminta untuk melakukan pemaparan dan menjelaskan program yang dibuatnya. Jika program tersebut sesuai dan layak dilanjutkan, maka program tersebut bisa mendapatkan kucuran Dana dari PAK 2016.
Wakil Walikota juga mengingatkan bahwa penggunaan Silpa harus tetap sesuai dengan peruntukkannya. Maksdunya, Silpa yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) harus tetap diperuntukkan untuk membiayai program DAU.
“Demikian juga Silpa dari Dana Alokasi Khusus (DAK) juga tetap dipergunakan dalam DAK,”pungkas Punjul. [nas]

Tags: