Kepala SMK BLUD Bisa Dijabat Non PNS

Foto: ilustrasi

Tak Ada Penyertaan Modal, Sekolah Boleh Ajukan Pinjaman dan Cari Investor

Dindik Jatim, Bhirawa
Status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang baru disematkan pada sejumlah SMK negeri di Jatim akan mengubah sejumlah pola manajemen di satuan pendidikan. Salah satunya adalah pemegang jabatan kepala sekolah sekaligus akan menjadi direktur BLUD.
Dengan perubahan tersebut, maka SMK negeri berstatus BLUD otomatis bisa diisi oleh pegawai non PNS. Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Dr Saiful Rachman menuturkan, BLUD akan dipimpin oleh direktur yang sekaligus adalah kepala sekolah satuan pendidikan terkait. Kendati berstatus sekolah negeri, ke depan SMK BLUD juga bisa dipimpin oleh pegawai non PNS. “Tapi untuk saat ini kita tetap akan menggunakan kepala sekolah yang sudah ada,” tutur Saiful dikonfirmasi kemarin, Selasa (27/2).
Menurut Saiful, tugas menjadi direktur sekaligus kepala sekolah tidaklah ringan. Terlebih saat ini SMK BLUD masih dalam rintisan dan baru akan memulai menjalankan unit bisnis. “Kepala SMK harus punya jimat ‘AKIK’. Yaitu aktif, kreatif, inovatif dan komunikati mencari jaringan,” tutur dia.
Saiful menuturkan, Pemprov Jatim tidak akan memberikan penyertaan modal untuk memulai unit bisnis pada SMK BLUD ini. Sebab, BLUD SMK prinsipnya adalah pemberdayaan potensi yang ada di sekolah itu sendiri. Contohnya perhotelan, segala pemasukan dari usaha itu yang akan dikelola.
“Tapi dalam satu SMK itu kan tidak hanya satu sektor bisnis saja. Tapi ada beberapa sektor yang bisa dikembangkan,” tutur dia. Kendati demikian, sekolah dengan status BLUD memiliki wewenang untuk melakukan pinjaman ke bank. Hal itu jika implementasi BLUD telah berjalan dan memiliki status hukum yang kuat. Tidak hanya pinjaman, sekolah juga bisa menarik investor swasta untuk melakukan kerjasama. Dengan catatan, kerjasama itu jelas dengan perjanjian kontrak.
“Bisa mengajukan pinjaman ke Bank Jatim seperti RSUD Dr Soetomo kan begitu. Nanti pihak bank yang akan menghitung,” tutur dia. Karena itu, lanjut Saiful, kepala SMK BLUD harus inovatif dan komunikatif dalam membangun jaringan.
Sementara itu, Kabid Pembinaan SMK Dindik Jatim Dr Hudiyono menambahkan, implementasi SMK BLUD didukung dengan tujuh jenis perundang-undangan. Saat ini, langkah yang tengah dilakukan adalah tata kelola keuangan dan standar pelayanan minimal. “Perlu dipahami, bahwa sekolah-sekolah yang sudah ditunjuk untuk menjadi BLUD adalah sekolah-sekolah yang sudah siap untuk membangun core bisnis,” tutur dia.
Hudiyono menuturkan, untuk meningkatkan daya saing SMK berstatus BLUD ini dapat dilakukan sejumlah layanan. Di antaranya ialah public goods, yakni seluruh pelayanan dibiayai APBD. Kemudian private goods, pelayanan dibiayai dari jasa hasil pelayanan. “Memang perlu ada kolaborasi antara hasil jasa didukung dengan APBD provinsi,” tandasnya.
Dengan berubahnya status menjadi BLUD tersebut, maka sekolah memiliki berbagai fleksibilitas. Selain dapat dipimpin pegawai non PNS, sekolah juga memiliki otonomi dalam mengelola hasil usaha. Salah satunya untuk mengurangi beban operasional pendidikan dalam proses belajar mengajar. Selain itu, memberikan gaji guru di atas rata-rata atau semacam remunerasi. “Kalau misalnya operasional pembelajaran bisa didukung hasil layanan jasa, mungkin SMK sudah tidak butuh lagi menarik SPP,” pungkas dia. [tam]

Rate this article!
Tags: