Kepatuhan LHKPN Kota Probolinggo Capai 97,92 Persen

Wali Kota Hadi bersama KPK RI Cahya kampanyekan anti korupsi melalui seni ludruk.

(Wali Kota Hadi Berjanji Di Akhir Tahun Bisa Lebih Baik)

Kota Probolinggo, Bhirawa
Per tanggal 16 Juli 2019, berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pemerintah Kota Probolinggo mencapai 97,92 persen. Pasalnya, dari 48 wajib lapor ada satu pejabat yang belum melaporkan kekayaannya. Walikota Hadi berjanji di akhir tahun bisa lebih baik lagi.
Besaran 97 persen lebih itu sudah bagus. Satu wajib lapor bisa disusulkan di tahun berikutnya sudah jadi 100 persen. Data ini kami sampaikan agar menjadi lebih patuh dan ada peningkatan kepatuhan,” ujar Penasihat KPK RI, Budi Santoso, dalam pembukaan roadshow KPK Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi, Selasa 16/7 malam.
Sedangkan rekapitulasi kepatuhan LHKPN bagi anggota DPRD Kota Probolinggo sudah 100 persen. Artinya, 29 wajib lapor yang merupakan wakil rakyat sudah melaporkan kekayaan, katanya.
Menurut Budi Santoso, LHKPN merupakan salah satu bagian parameter dari pencegahan korupsi. Parameter lainnya antara lain pelaporan gratifikasi, kinerja APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), performance PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). “LHKPN dan gratifikasi ini dianggap penting oleh KPK sebagai akar korupsi,” tegasnya.
Sementara itu, progres koordinasi pencegahan korupsi di Kota Probolinggo di sebesar 46 persen. Di tahun 2018 kota ini diperingkat ke 36 dari 39 kota/kabupatan di Jawa Timur. Namun data per 1 Juli 2019, peringkat Kota Probolinggo naik 7 poin ke peringkat 29. “Memang harus bekerja keras, tapi jangan khawatir KPK siap memperbaiki rankingnya,” papar Budi.
Progres koordinasi pencegahan korupsi rinciannya meliputi delapan sektor antara lain sektor perencanaan dan penganggaran APBD; pengadaan barang jasa; capaian PTSP; kapabilitas APIP; manajemen ASN; tata kelola dana kelurahan; optimalisasi pendapatan daerah; Barang Milik Daerah (BMD).
Divisi pencegahan korupsi KPK berupaya membantu semua lini, baik itu stakeholder atau semua elemen masyarakat terkait pelayanan publik dan edukasi antikorupsi. Budi pun mengapresiasi Pemerintah Kota Probolinggo telah memiliki pusat aturan gratifikasi perwali nomor 54 tahun 2016.
“Kami mengapresiasi political will punya aturan seperti ini. Bahkan Pemerintah Kota Probolinggo sudah memiliki SK untuk menunjuk pejabat di OPD. Sudah ada regulasi yang disiapkan sebagai landasan pekerjaannya. KPK akan terus melakukan evaluasi agar OPD berjalan baik,” imbuhnya.
Kehadiran KPK di Kota Probolinggo diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. KPK pun ingin dekat dengan masyarakat, sehingga tidak hanya dikenal dengan tindakannya saja tetapi ada pula upaya pencegahan yang dilakukan.
Hingga Rabu 17/7, KPK memberikan edukasi, sosialisasi dan pelayanan. Seperti pelaporan gratifikasi, pendidikan antikorupsi, kampanye antikorupsi, sosialisasi pemberantasan korupsi. KPK bekerjasama dalam pemberantasan korupsi dengan merangkul semua elemen masyarakat. “Stakeholder dan elemen masyarakat siapapun akan kami gandeng. Baik itu ASN, legislatif, OPD, ormas, LSM, pelajar dan mahasiswa. Bersama seluruh elemen bangsa kita memberantas korupsi,” tegasnya.
Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin menyatakan, sangat menguntungkan Kota Probolinggo menjadi salah satu jujugan roadshow KPK. Ia pun menanggapi informasi yang dibagikan oleh Budi Santoso bisa memicu pemerintahannya lebih baik lagi.
“Titik nol pemerintahan saya bersama wakil akan terus melakukan perbaikan. Per 1 Juli sudah peringkat ke 28, kami tetap berupaya di akhir tahun bisa lebih baik lagi. Tahun depan mudah-mudahan bisa lebih sempurna,” kata Habib Hadi.
Di masa kepemimpinannya yang baru beberapa bulan, ia bersyukur tidak ada laporan yang masuk ke KPK. “Tahun 2019 alhamdulillah tidak ada sama sekali. Yang penting bersama membangun Kota Probolinggo saling mengisi satu sama lain. Mari saling menjaga insyaallah bisa kita hadapi bersama,” lanjutnya.
Lebih lanjut Direktur Pengaduan Masyarakat KPK RI Cahya Hardianto Harefa pada acara pemutaran film KPK berjudul “Subur itu Jujur”, serta Ludrukan. “KPK tidak mungkin sendiri memberantas korupsi. Di kegiatan seni ini kami tolong dibantu memberi pemahaman tentang antikorupsi. Korupsi bukan hanya uang saja, tetapi kita harus disiplin waktu, jangan menyontek. Bahkan di diklat kepemimpinan pun ada yang menyontek,” ujar Cahya.
Salah satu tujuan KPK adalah supaya masyarakat sejahtera. Siapapun boleh kaya asal dengan cara yang baik, sesuai aturan dan tidak mengambil hak orang lain. “Kami hadir untuk lebih mendekatkan KPK ke masyarakat dan memberikan pemahaman,” tandasnya.
Cahya pun berharap Kota Probolinggo bisa bebas dari korupsi. Jika melihat ada pelanggaran, masyarakat diminta melaporkan. “Lihat, lawan, laporkan. Jadi atasan jangan memberikan perintah yang tidak benar. Staf pun harus berani menolak perintah jika perintahnya tidak sesuai peraturan,” tambahnya.(Wap)

Tags: