Kepentingan Politik Jangan Nodai Ritual Keagamaan

Foto Ilustrasi

Kepentingan politik para peserta Pemilu 2019, jangan sampai menodai pelaksanaan sejumlah ritual besar keagamaan di Pulau Dewata. Kami harapkan sejumlah upacara keagamaan di Bali jangan sampai diganggu dengan kegiatan-kegiatan politik. Semestinya ritual keagamaan dibersihkan dari muatan-muatan politik, sehingga tidak ada konflik kepentingan.
Pada 7 Maret mendatang, Umat Hindu di Bali, akan merayakan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1941. Nyepi tahun ini juga menjadi istimewa karena akan dilaksanakan ritual besar Panca Wali Krama (dilaksanakan setiap 10 tahun sekali) di Pura Agung Besakih, Karangasem yang puncaknya pada 6 Maret 2019. Namun, sejumlah rangkaian ritual Panca Wali Krama sudah dimulai dari Februari dan rangkaian ritual keagamaan umat Hindu yang ada itu berjalan di tengah masa kampanye Pemilu 2019.
Jadi, jangan sampai pihak-pihak yang ‘bertarung’ dalam pemilu memanfaatkan momen keagamaan ini untuk kepentingan politik sesaat. Kami berharap agar kepentingan politik dilaksanakan sesuai aturan mainnya.
Yang tidak kalah penting, pelayanan publik jangan sampai ada gangguan di tengah tahapan hajatan politik yang sedang berjalan. Bawaslu dan KPU, kami minta agar memastikan proses pemilu bisa berjalan dengan baik.
Para peserta pemilu jangan coba-coba melakukan kampanye di tempat-tempat peribadatan karena jika terbukti ancamannya hukuman pidana. Para caleg memang tidak dilarang datang ke pura, tetapi jangan sampai berkampanye atau membawa berbagai atribut kampanye saat datang ke pura. Rudia, caleg menghaturkan punia saat datang ke pura pun tidak dilarang, sepanjang tidak ada “embel-embel” harus memilihnya saat pemilu. Agar ketika menghaturkan punia itu sebaiknya langsung diletakkan di atas canang yang akan dipersembahkan dan tidak diberikan melalui orang tertentu di pura tersebut.

Umar Ibnu Alkhatab
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali

Tags: