Kepesertaan Pemilu Bisa Batal, Parpol Wajib Laporkan Dana Kampanye

KPU Jatim menggelar sosialisasi peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu 2019 di Hotel kawasan Jalan Barata Jaya, Surabaya, Selasa (18/9) kemarin. [Gegeh Bagus Setiadi]

KPU Jatim, Bhirawa
Peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019 harus ekstra hati-hati, sebab calon yang turut dalam kontestasi ,baik dari Partai Politik (Parpol), Calon Legislatif (DPD), Tim Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden di Jatim akan gugur meski telah melengkapi pelbagai berkas.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim meminta dan mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu segera menyerahkan laporan awal dana kampanye. Masa batas waktunya pun telah ditentukan yakni 23 September 2018.
Ketua KPU Jatim Eko Sasmito mengatakan, ada tiga tahap dalam pelaporan dana kampanye, yakni laporan dana awal, laporan penerimaan dan terakhir pengeluaran. “Untuk awal nanti. Besok sudah dimulai (laporan dana awal kampanye, Red). Ini berupa rekening dana kampanye dan penerimaan awal. Lah itu nanti kita maksimalkan tanggal 23 September pukul 18.00,” katanya disela-sela rapat sosilisasi tahapan kampanye, Selasa (18/9) kemarin.
Mantan ketua KPU Surabaya ini menegaskan, Parpol dan calon DPD diharapkan memperhatikan jadwal tersebut. Kalaupun ada peserta pemilu 2019 yang melampui batas waktu tersebut bakal ada sanksi. Berupa pembatalan keikutsertaan dalam pemilu.
“Peserta pemilu itu kan ada tiga, partai pemilu, DPD dan presiden, wakil presiden. Untuk kita yang di provinsi, harus diserahkan ke kami adalah pratai politik dan DPD,” paparnya.
Dalam laporan awal dana kampanye ini, menurut Eko, hanya berupa dana awal masuk. Bisa Rp 100 juta atau lebih. Sesuai dengan pembukaan awal di rekening. Tahapan itu nanti yang menjadi laporan awal dana kampanye.
“Pembatalan berdasarkan wilayahnya. Jika di pusat tidak serahkan, yang di pusat habis (kepesertaan pemilunya). Kalau di kita ya yang provinsi. Di kabupaten/kota ya kabupaten/kota sendiri,” tuturnya.
Sedangkan saat tahap penerimaan dana kampanye, pria kelahiran Lamongan ini melanjutkan, ada batasan besaran yang boleh diterima partai politik dan calon DPD RI. Secara terperinci, penerimaan dari perorangan maksimal Rp 2,5 milliar.
Kemudian kelompok atau badan usaha non pemerintah tidak boleh melebihi Rp 25 milliar. Jumlah tersebut berbeda dengan dana yang harus dilaporkan calon DPD RI yaitu untuk perorangan maksimal diterima Rp 750 juta dan badan usaha batasannya Rp 1,5 milliar. “Kalau sekarang ini tidak ada aturan terkait dengan penggunaannya,” bebernya.
Eko menambahkan, bentuk laporan awal pendanaan yang harus dilaporkan itu nanti berbentuk rekening khusus kampanye. Semua sumbangan dari berbagai pihak diharapkan masuk ke rekening tersebut. Termasuk dana para bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPRD Jatim harus masuk dalam rekening khusus partai politik.
Namun, ditegaskan Eko, dalam pemeriksaan penerimaan besaran sumbangan bacaleg ke rekening khusus kampanye KPU Jatim tidak ikut campur. Pihaknya hanya mengaudit secara menyeluruh penerimaan dana kampanye.
“Yang berupa barang bisa langsung dan nanti laporannya dapat disampaikan penggunaannya. Tapi kalau berupa duwit, surat berharga lainnya, itu memang harus masuk ke rekening khusus dana kampanye,” urainya.
Sementara itu dana kampanye calon presiden dan wakil presiden yang ingin membuka rekening di Jatim. Menurut Eko, boleh dilaporkan ke pihaknya atau langsung kolektif kepada KPU pusat. Karena memang yang wajib penyampaiannya harus dilakukan di KPU pusat.  [geh]

Tags: