Kepolisian Daerah Jawa Timur Amankan Pengedar Narkoba Bersenpi Asal Jombang

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menunjukkan bb sabu dan senpi dari pelaku KD dan UC, Selasa (16/3).

Sita 5,86 Gram Sabu dan 3 Senpi Rakitan
Polda Jatim, Bhirawa
Ditresnarkoba Polda Jatim mengamankan pengedar narkoba asal Kabupaten Mojokerto. Uniknya dalam menjalankan aksinya (mengedarkan narkoba), pelaku berinisial KD (33) ini memiliki tiga senjata api (senpi) rakitan yang digunakan untuk berjaga-jaga.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, kasus ini hasil ungkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim. Petugas kemudian mengamankan pelaku KD. Setelah dikembangkan, sampailah kepada pelaku berinisial UC (46) asal Kabupaten Mojokerto.

“KD mengaku senpi tersebut digunakan untuk berjaga-jaga. Yang mana senpi tersebut didapat dari UC,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (16/3).

Dari pelaku UC, sambung Gatot, petugas masih melakukan pengejaran terhadap MAS (pemilik sabu) yang ditetapkan sebagai DPO. “Hasil ungkap kasus narkotika ini tetap ditangani Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim. Sedangkan kasus kepemilikan senpi ditangani Ditreskrimum Polda Jatim,” jelasnya.

Sementara itu Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Hanny Hidayat menambahkan, dari tangan pelaku KD Polisi mengamankan barang bukti (BB) 10 bungkus plastik klip berisi sabu. Dengan total sabu sebanyak 5,86 gram. Selanjutnya diamankan juga 3 pucuk senjata api.

“Barang bukti senpi yang diamankan dari KD ini 2 pucuk senpi rakitan jenis revolver. Dan satu pucuk airsoft gun jenis FN beserta 20 (dua puluh) butir amunisi caliber 38 mm,” tambahnya.

Masih kata Hanny, hasil interogasi terhadap tersangka KD, dirinya mengaku sabu tersebur didapat dari pelaku MAS. Sedangkan untuk kasus kepemilikan senpi, KD mengaku senpi tersebur didapatnya dari pelaku UC.

“Karena KD perannya sebagai pengedar, maka alasan menggunakan senjata api ini sebagai berjaga-jaga,” pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, KD dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun hukuman penjara.

KD juga dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun. Sedangkan pelaku UC dijerat Pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55, 56 KUHP. [bed]

Tags: