Kepolisian Daerah Jawa Timur Bongkar Penyelundupan Hewan Langka

Dirreskrimsus Polda Jatim, Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan (tengah) beserta Kabid Humas Polda Jatim menunjukkan bb hewan yang dilindungi, Rabu (27/3). Trie Diana

Polda Jatim, Bhirawa
Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Jatim membongkar perdagangan hewan yang dilindungi seperti Komodo, Trenggiling, Lutung, Kucing Hutan, dan beberapa satwa lainnya melalui media sosial.
Delapan tersangka yang diamankan ini merupakan jaringan internasional, dengan menjual hewan dilindungi hingga wilayah Asia. Adapun ke delapan, yakni MRSL (24) warga Surabaya, AN (32) warga Surabaya, VS (32) warga Surabaya, AW (35) warga Semarang, RR (32) warga Surabaya, MR (30) warga Jember, BPH (22) warga Bodowoso dan DD (26) warga Bondowoso.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, delapan tersangka ini ditangkap setelah adanya laporan masyarakat terkait perdagangan hewan langka. Semua pelaku terdiri dari berbagai Kota yang ada di Jawa Timur dan Jawa Tengah. “Mereka memperdagangkan hewan langka itu melalui media sosial,” katanya, Rabu (27/3).
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, komplotan ini merupakan satu jaringan yang memperdagangkan hewan langka, baik dalam keadaan hidup maupun mati. Semua pelaku ini memperdagangkan satwa langka ini mulai dari 2016.
“Para tersangka ini terhubung dengan jaringan internasional. Dan dijual di tiga negara wilayah Asia, dengan jalur lintasnya melalui Singapura,” jelas Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan.
Dari pemeriksaan yang dilakulan, Yusep mengaku jika jaringan ini sudah memperdagangkan hewan langka seperti komodo lebih dari 41 ekor. “Komplotan ini semuanya residivis kasus yang sama. Yang mana mereka mendapatkan hewan langka ini dengan cara yang tidak tepat, kemudian diperdagangkan,” bebernya.
Modusnya, sambung Yusep, komplotan ini mengelabuhi petugas dengan seolah-olah semua hewan langka ini hasil budidaya. Dari barang bukti yang didapat, hewan-hewan ini banyak yang masih baru lahir, dan juga ada yang sudah dewasa. Mereka mengambil hewan yang masih kecil ini dengan cara membunuh induknya.
“Harga jual hewan langka ini ke luar negeri bisa ratusan juta. Satu ekor komodo dijual mencapai Rp 500 juta,” ucapnya.
Lanjut Yusep, beberapa hewan yang diamankan dan diperjualbelikan ini sudah termasuk hewan yang dilindungi dan populasinya sudah mulai sedikit. Selain itu juga, Polisi juga mengamankan beberapa hewan yang sudah di awetkan.
“Mereka ini juga menjual beberapa hewan langka yang sudah diawetkan ke pembeli,” tambahnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 40 ayat (2), Pasal 21 ayat (2) huruf a, pasal 21 ayat (2) huruf b, dan pasal 21 ayat (2) huruf d. “Ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas Yusep. [bed]

Tags: