Kepolisian Daerah Jawa Timur Ungkap Pemerasan Via ITE

foto ilustrasi

Polda Jatim, Bhirawa
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus pengancaman dan pemerasan melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Uniknya kasus ini dilakukan oleh pekerja seks komersial (PSK) sesama jenis. Petugas berhasil mengamankan pelaku Supriyadi alias Andre alias Lorenzo (29).
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, pelaku yang merupakan warga Jl Veteran, Tuban ini membuat video tanpa sepengetahuan korban. Selanjutnya rekaman video itu digunakan tersangka untuk memeras korban.
Dengan video itu, sambung Luki, pelaku memeras korbannya dan meminta uang sebanyak Rp 700 juta. “Berdasarkan laporan korban, Subdit Siber akhirnya berhasil mengungkap kasus ini dari aku media sosial yakni ‘Locanto’,” jelasnya.
Alumnus Akpol 1987 ini menambahkan, pelaku ini berprofesi sebagai PSK atau gigolo sesama jenis. Selama ini pelaku sudah melakukan profesinya sejak 2011 silam.
“Pelaku biasanya menawarkan jasanya sebesar Rp 5 (lima) juta untuk dalam Kota. Namun jika diluar Kota bisa sampai Rp 15 juta hingga Rp 20 juta,” tambahnya.
Kepada korban, lanjut Luki, pelaku ini meminta sejumlah uang kepada korban untuk membayar sewa apartemen. Bahkan untuk memenuhi gaya hidup pelaku. Dari pengakuan pelaku, hal itu dilakukan karena alasan ekonomi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 ayat (4) Jo 45 ayat (4) UU ITE dan Pasal 45 ayat (4).
“Ancaman pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta,” pungkas Luki. [bed]

Tags: