Kepolisian Resor Jombang Ringkus Penjual Peledak Petasan Online

Polres Jombang saat merilis kasus peledak petasan online, Senin sore (20/03). [arif yulianto/bhirawa].

Jombang, Bhirawa.
Polres Jombang berhasil meringkus penjual peledak petasan online berinisial MRZ (19), warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. MRZ harus berurusan dengan polisi akibat menjual bahan peledak petasan secara online di wilayah Polres setempat.

MRZ diciduk polisi pada 17 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 WIB setelah petugas berpura-pura menjadi pembeli bahan peledak petasan usai mendapat informasi dari masyarakat.

“Awalnya kami mendapat informasi masyarakat melalui pengaduan KANDANI, dan tim menyamar sebagai pembeli,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto saat merilis kasus ini, Senin sore (20/03).

“Setelah bertemu dengan pelaku dan kami lakukan penangkapan dengan TKP Jalan Raya Cukir,” imbuhnya.

Oleh petugas, MRZ kemudian dibawa ke Mapolres Jombang beserta barang bukti diamankan yakni, 3 buah plastik berisikan Belerang dengan berat 3 kilogram, 1 buah plastik berisikan 200 gram brown, 1 buah plastik berisikan 500 gram obat mercon, 1 ikat sumbu mercon, 4 lembar sumbu mercon, 1 buah timbangan digital, selongsong mercon berbagai ukuran, 2 buah gunting, 3 buah Toples, 1 buah panci dan 1 buah palu.

“Setelah kami telusuri, ternyata pelaku mendapatkan bahan peledak dari Probolinggo, dan kami akan melakukan pengembangan,” ungkapnya.

Kepada petugas, MRZ mengaku baru pertama kali menjual bahan peledak petasan yang dijalaninya sekitar Seminggu menjelang bulan Ramadan tahun ini. Meski begitu, hukuman penjara tidak dapat dihindari.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kasatreskrim Polres Jombang.

Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengajak masyarakat untuk menjaga Kamtibmas terutama menjelang Ramadan 2023. Kapolres Jombang juga mengimbau agar warga tidak membuat dan atau menyulut petasan.

“Sanksi tidak hanya diberikan bagi pembuat petasan, tapi juga yang memainkannya. Barangsiapa menguasai, membawa, dan memiliki petasan sama hukumannya, jadi diharapkan dan diimbau untuk tidak membeli petasan karena berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain,” ucap Kapolres Jombang.

“Pada intinya sudah ada larangan untuk mercon. Jadi kami imbau untuk tidak menjual bahan atau memproduksi petasan karena melanggar hukum. Mari sama-sama jaga wilayah Jombang ini tetap aman dan kondusif, terutama jelang Ramadan,” pungkasnya.(rif.gat)

Tags: