Polres Tulungagung Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Solar Bersubsidi

Kapolres Eko Hartanto menununjukkan barang bukti kasus penyelewengan solar bersubsidi, Rabu (30/11).

Tulungagung, Bhirawa
Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan solar bersubsidi. Dari dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sekitar 12.685 liter solar.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto, Rabu (30/11), membeberkan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi berupa solar itu terungkap setelah adanya laporan masyarakat. “Setelah dilakukan pengecekan ternyata ada penampungan solar bersubsidi kemudian dijual kembali dengan menggunakan truck tangki warna biru putih,” ujarnya.

Menurut Kapolres Eko Hartanto, para tersangka mendapat solar subsidi dari penyetor solar. Para pengangsu itu membeli solar bersubsidi dari berbagai SPBU dan penambang pasir. Harganya antara Rp 8.000 sampai Rp 9.300 per liter.

“Salor bersubsidi ini kemudian ditimbun di gudang yang berlokasi di Desa Petok Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri. Dan setelah itu dijual kembali dengan menggunakan truk tangki warna biru putih yang seolah-olah solar tersebut adalah solat industri,” paparnya.

Para tersangka yakni MJ dan PY yang merupakan warga Surabaya dan Sidoarjo tersebut dalam aksinya diduga mendapat keuntungan yang besar. Apalagi harga yang ditawarkan pada pembelinya antara Rp 11.000 sampai Rp 11.200 per liter.

Kapolres Eko Hartanto selanjutnya menyatakan kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolres Tulungagung. “Penahanan dilakukan setelah gelar perkara pada Senin (28/11) lalu,” ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 55 UURI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 UURI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sangkaannya menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liquedfied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.

Ada pun barang bukti yang diamankan di antaranya, satu unit truk tangki warna biru putih yang bertuliskan PT Dina Raya Internusa Nopol AE 8698 UB beserta STNK dan kuncinya yang berisi solar kurang lebih 8000 liter, satu unit truk tangki warna biru Nopol N 9692 EF beserta STNK dan kuncinya yang berisi solar kurang lebih 4500 liter, satu unit truk box warna putih Nopol B 9816 WRU dan kuncinya, tujuh jurigen ukuran 20 liter berisi solar kurang lebih 140 liter serta tiga galon ukuran 15 liter yang berisi solar sekitar 45 liter. (wed.bb)

Tags: