Kepsek SMPN 54 Mangkir, Terancam Dijemput Paksa

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan menunjukkan barang bukti dan tersangka dugaan pembobolan server UNBK beberapa waktu lalu.

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Kepala sekolah (Kepsek) SMPN 54 Keny Erviati tak mengindahkan surat panggilan polisi. Perempuan yang diduga menjadi otak pembobolan server komputer untuk UNBK tersebut mangkir dari pemeriksaan penyidik.
Hal itu membuat polisi melakukan tindakan tegas, selain melayangkan surat panggilan yang ke dua, polisi juga sudah mencetak surat perintah membawa Kasek sekaligus pemilik LBB (Lembaga Bimbingan Belajar) tersebut. Tindakan tersebut secara tegas disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran. Sesuai jadwal yang dilayangkan dalam surat panggilan pertama, Keny seharusnya datang ke Mapolrestabes untuk memberikan keterangan kepada penyidik, Rabu (2/5) kemarin.
“Namun sejak pagi ditungggu, yang bersangkutan tak juga datang,” kata AKBP Sudamiran, Rabu (2/5).
Sudamiran menjelaskan, atas tindakan Kepsek yang tak kooperatif tersebut pihaknya mengambil tindakan tegas. Selain melayangkan surat panggilan yang ke dua, Sudamiran juga menandatangani surat perintah membawa yang bersangkutan.
“Dengan surat tersebut, penyidik berhak membawa yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini,” jelasnya.
Proses pembuatan surat panggilan dan pembuatan surat perintah membawa tersebut sekaligus menjadi warning (peringatan) bagi Keny. Sebab jika ke dua surat tersebut tak diindahkan, maka dia akan dijemput paksa. “Kami mencoba mengikuti prosedur hukum, tapi kalau memang tak kooperatif, tentu kami akan bertindak tegas,” tegasnya.
Menurut Sudamiran, kasus ini merupakan kasus berat lantaran membocorkan salah satu dokumen negara. Sehingga pihaknya akan memproses siapapun yang terlibat dalam kasus ini. “Tentu semua orang yang terlibat akan kami proses, termasuk orang yang mengerjakan soal yang dibocorkan oleh ke dua tersangka yang sebelumnya kami tangkap yakni Teguh dan Imam,” pungkas Sudamiran.
Seperti yang diketahui, pengusutan kasus ini berawal saat Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini merespon hasil temuan pihak Dispendik Kota Surabaya. Diduga terjadi kecurangan pada pelaksanaan UNBK di salah satu SMP di Surabaya.
Adanya kecurangan UNBK tersebut bukanlah sebuah kebocoran soal, melainkan ada indikasi akses ilegal yang dilakukan oleh oknum yang diduga teknisi komputer di sekolah tersebut. Setelah soal UNKB berhasil dijebol dari server tersebut, kemudian soal difoto dan disebarkan. Sudah ada dua tersangka dalam kasus ini.
Polrestabes Surabaya menetapkan Teguh Adi Kuncoro (45) warga Jalan Ngagel dan Imam Setiono (38) warga Jalan Kapas Baru sebagai tersangka dalam kasus ini. Ke duanya ditangkap di sekolah tempat mereka bekerja yakni SMPN 54 Kenjeran Surabaya. Penangkapan dilakukan setelah mereka terbukti membobol server komputer yang digunakan untuk UNBK.
Identitas dua tersangka ini terkuak setelah polisi melakukan penggerebekan di salah satu LBB di Jalan Jolotundo Surabaya. Dari hasil LBB yang diberi nama ISC tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni dua buah handphone (HP). Dari HP tersebut, polisi mendapatkan foto-foto yang berisikan soala ujian tersebut. Foto tersebut dikirimkan melalui pesan WhatsApp. [bed]

Tags: