Keputusan KPU Surabaya Sudah Sesuai UU

Prof Ramlan Surbakti

Prof Ramlan Surbakti

Surabaya,Bhirawa
Langkah KPU Surabaya dinilai telah tepat karena mendasarkan pada aturan serta bersikap independen.  Penilaian ini dikatakan Prof Ramlan Surbakti, MA PhD, mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang turut bersuara melihat kondisi pelaksanaan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 2015 yang sampai saat ini tersendat dalam hal pencalonan.
Guru Besar Ilmu Politik FISIP Universitas Airlangga ini pun menganggap bahwa langkah yang telah diambil KPU Surabaya telah tepat. Baginya, KPU Surabaya sebagai penyelenggara pemilu telah bersikap mandiri dan independen, dalam artian sama sekali tidak di bawah tekanan atau pengaruh pihak luar.
Selain itu, KPU Kota Surabaya sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus menjunjung tinggi asas Penyelenggara Pemilu yang salah satunya kepastian hukum. KPU harus memperlakukan semua pasangan calon dengan sama. “Tidak bisa pada pasangan calon dikenakan persyaratan yang berbeda,” ujar Ramlan saat berkunjung ke kantor KPU Surabaya, Selasa (1/9).
“Yang dilakukan KPU Surabaya ini sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan KPU dan dilaksanakan oleh KPU di daerah. Sedangkan perundang-undangan itu sendiri, yang membuat juga bukan KPU, tetapi oleh partai yang ada di DPR,” paparnya.
Terkait rencana partai politik untuk membawa permasalahan yang sedang terjadi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ramlan menganggap bahwa langkah tersebut tidak tepat karena hal tersebut sama sekali tidak terkait dengan pelanggaran kode etik, namun lebih kepada sengketa administrasi.
“Ini bukan pelanggaran kode etik. Maka kalau tidak puas dengan keputusan KPU Kota Surabaya, bisa menggugat ke Bawaslu, tidak langsung ke PTUN. Kalau keberatan dengan Bawaslu, barulah ke PTUN. Jadi arahnya tidak ke DKPP,” pungkasnya. [gat]

Tags: