Keputusan Sidang La Nyalla di Tangan MA

La NyallaPersidangan Dugaan Korupsi Kadin Tunggu Fatwa MA)
Kejati Jatim, Bhirawa
Meski sempat ada wacana persidangan kasus dugaan korupsi hibah pada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun keputusan sidang kasus yang menjerat La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka itu ada di tangan Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menggelar sidang La Nyalla di Jakarta. Sebab, Juli 2016 mendatang Surabaya menjadi tuan rumah dalam acara Preparatory Committee (PrepCom) 3 for UN Habitat III yang akan peserta dari 167 negara.
“Hal itu disampaikan pada acara buka bersama dengan Forkopimda di Kejati Jatim Kamis pekan lalu. Surat permintaan sidang LN digelar di Jakarta, diberikan kepada Kajari Surabaya. Tapi keputusan sidangnya digelar dimana, itu ada ditangan MA,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto kepada Bhirawa, Minggu (26/6).
Dijelaskan Romy, setelah mendapat surat permintaan pelaksanaan sidang, selanjutnya Kejaksaan tinggal menunggu fatwa dari MA. Fatwa itulah yang nantinya akan menentukan persidangan kasus LN digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta atau Pengadilan Tipikor Surabaya. Berapa lamakah fatwa MA itu keluar, pria asli Jambi ini belum mengetahui hal itu.
“Kami belum tahu kapan fatwa itu keluar,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim Dandeni Herdiana menambahkan, sesuai prosedur maka surat itu dikirim Kejari Surabaya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sdangkan Kejati Jatim hanya menerima tembusan dari surat itu.
“Surat dikirim oleh Kejari Surabaya melalui PN Surabaya. Dan itu sudah dikirimkan,” tegas Dandeni.
Disinggung mengenai kapan keluarnya fatwa MA tersebut, Dandeni mengaku, biasanya fatwa MA keluar dalam 1-2 mingguan. Dari situlah nanti akan diketahui apakah MA menyetujui persidangan kasus LN digelar di Tipikor Jakarta atau tidak. “Biasanya fatwa MA keluar dalam hitungan hari atau dalam 1-2 minggu,” tambahnya.
Menyoal berkas, apa sudah dinyatakan sempurna (P21) atau tidak, mengingat Kejati Jatim sudah menerima izin penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari PN Surabaya, Dandeni belum mengetahui hal itu. “Kami masih belum tahu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kajati Jatim Maruli Hutagalung mengatakan bahwa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tidak ingin ada bingar-bingar saat berlangsunya Konferensi Perkotaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang akan digelar Juli mendatang di Surabaya. Hal itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan.
Selain itu, tambah Maruli, efektifitas penanganan hukum juga jadi pertimbangan. Sebab, saat ini La Nyalla juga tengah diproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi alat kesehatan di Universitas Airlangga Surabaya.
“Alasannya faktor keamanan. Dan Wali Kota lah yang mengajukan permohonan fatwa MA agar sidang La Nyalla dipindah ke Jakarta. Kan dia (La Nyalla, red) sekarang juga diproses di KPK terkait alkes Unair,” ungkap Maruli beberapa waktu lalu. [bed]

Tags: