Kerahkan 800 Personel, Pembebasan Tol Gempol-Pandaan Tuntas

Operasional Mundur Lagi hingga April 2014
Pasuruan, Bhirawa
Sebanyak 15 bidang lahan untuk pembangunan proyek tol Gempol-Pandaan di Kabupaten Pasuruan akhirnya dieksekusi Tim Pembebasan Tanah (TPT) Kementerian Pekerjaan Umum RI, Kamis (6/3). Eksekusi berlangsung tanpa perlawanan karena jumlah warga tidak dapat mengimbangi jumlah aparat. Sebanyak 800 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi. Mereka terdiri dari Dalmas dan Brimob Polda Jatim, Dalmas dan Sabhara Polres Pasuruan, TNI dan Satpol PP.
Eksekusi 15 bidang lahan untuk pembangunan tol itu tersebar di tiga kecamatan. Yakni enam bidang di Desa Wonokoyo Kecamatan Beji, empat bidang lahan di Desa Gununggangsir Kecamatan Beji, tiga bidang lahan di Desa Randupitu Kecamatan Gempol dan dua bidang lahan di Desa Nogosari Kecamatan Pandaan.  Lahan tersebut sebelumnya  dipertahankan pemiliknya karena tidak ada kesesuaian nilai ganti rugi yang diberikan pemerintah.
Diantara 15 pemilik lahan, terdapat 3 orang yang masih bersikeras tidak mau melepas lahan dan rumahnya jika tak dibayar 3 kali lipat. Namun setelah didatangi ratusan personel keamanan, mereka pasrah. Mereka pun merelakan lahan dan rumahnya untuk jalan tol. “Tidak usah dibongkar, saya sendiri yang bongkar kalau di bayar 3 kali lipat,” kata Saripah, warga Dusun Kedanten Desa Wonokoyo, pemilik lahan dan bangunan rumah yang berdiri tepat di jalur tol.
Senada dengan Saripah, Bambang yang rumahnya bersebelahan menyatakan tak akan merelakan lahan dan rumahnya untuk tol jika tak dibayar 3 kali lipat. “Ini rumah kami. Jangan seenaknya membongkar, ini bukan solusi. Saya hanya menginginkan tiga kali lipat dari harga sebelumnya,” kata Bambang.
Kedua pemilik rumah ini masih tetap bertahan di rumahnya meski ratusan personel dan sebuah alat berat mendekati rumahnya. Sesaat kemudian, Kabag Ops Polres Pasuruan Jajak Herawan beserta TPT dan perwakilan Pemkab Pasuruan berunding dengan kedua warga tersebut.
Jajak Herawan menyampaikan pembebasan lahan ini untuk kepentingan negara. Negara hanya mampu membayar dua kali lipat dari harga normal. Jika tak mau, pihaknya akan tetap melakukan upaya paksa dengan mengeksekusinya. “Ini merupakan kepentingan negara, bukan yang lain. Aturannya jika tak mau melepas, kami akan mengeksekusi secara paksa,” kata Jajak Herawan setelah melakukan negoisasi selama sekitar 30 menit.
Akhirnya dengan berat hati, Saripah dan Bambang menyetujui pembayaran itu. Saripah yang memiliki lahan seluas 7×30 meter mendapatkan ganti rugi Rp 231 juta plus Rp 11 juta ditambah sewa rumah kontrakan. Untuk Bambang yang memiliki luas lahan yang sama mendapat Rp 211 juta plus Rp 11 juta ditambah uang sewa rumah kontrakan. Ketidaksamaan harga antara rumah Saripah dan Bambang dikarenakan letak lahan milik Saripah lebih strategis.
Selanjutnya, sebuah eskavator  meruntuhkan bagian atap kedua rumah.  Personel gabungan ikut mengamankan jalannya eksekusi. Selanjutnya pembongkaran rumah akan segera dilakukan oleh pemiliknya sendiri atau bisa meminta bantuan aparat.
Untuk diketahui,  pencanangan pembangunan jalan tol Gempol-Pandaan oleh Gubernur Jatim Soekarwo pada 4 April 2012 dengan target operasional selesai  Agustus 2013. Di lapangan, target operasional molor terus terganjal pembebasan lahan yang tak kunjung tuntas.
Pembangunan jalan tol Gempol-Pandaan sepanjang 14,1 km dengan 1.663 bidang atau pemilik tanah dan memiliki luas 102,84 hektare itu melintas di 14 desa dan 4 kecamatan di Kabupaten Pasuruan. Proyek ini menelan biaya Rp 1,2 triliun. Pembangunan jalan tol Gempol-Pandaan dibangun oleh tiga perusahaan (PT). Antara lain PT Adikarya dan Wijaya Karya untuk pengerjaan jalan beserta fasilitas pendukung serta PT Hutama Karya mengerjakan pada pengerjaan pintu gerbang dan gedung kantor operasional serta mushola.
Namun, pengerjaan itu berjalan mundur kembali dikarenakan terhambat pembebasan lahan. Diperkirakan, pengerjaan pembangunan proyek tol Gempol-Pandaan akan selesai pada April 2014 mendatang. “Targetnya April sudah selesai dan tol Gempol-Pandaan bisa difungsikan. Saat ini pengerjaan fisik tol Gempol-Pandaan sudah tuntas 87 persen. Terhambat karena sejumlah kendala, termasuk diantaranya adalah pembebasan lahan yang di eksekusi tadi,” kata Direktur PT Jasa Marga Tol Pandaan Setiyono.  [hil]

Pembangunan Tol Gempol-Pandaan
Panjang      : 14,1 km
Melintasi    : 14 desa dan 4 kecamatan
Tahap pembangunan   : Tahap pertama Gempol-Tamandayu sepanjang 12,6 km
Tahap kedua Pandaan-Karangjati sepanjang 1,5 km
Investor  : PT Margabumi Adhikaraya ( perusahaan patungan antara PT Jasa Marga dan PT Transmarga Jatim Pasuruan), PT Hutama Karya dan PT Wijaya Karya
Anggaran    : Rp 1,2 triliun
Target operasional  : April 2014

Tags: