Kerja Cepat, Wagub Petakan Pelayanan Rawan Pungli

Wakil Gubernur Jatim Drs H Saifullah Yusuf saat berdialog dengan masyarakat yang mengurus perizinan di P2T. Sidak kali ini untuk memastikan tidak ada pungli di layanan P2T.

Wakil Gubernur Jatim Drs H Saifullah Yusuf saat berdialog dengan masyarakat yang mengurus perizinan di P2T. Sidak kali ini untuk memastikan tidak ada pungli di layanan P2T.

[Setelah Ditunjuk Sebagai Ketua Umum Satgas Pungli]
Pemprov Jatim, Bhirawa
Kerja cepat, Wakil Gubernur Drs H Saifullah Yusuf langsung melakukan pemetaan layananan public dan SKPD yang rawan praktek pungutan liar (Pungli). Pemetaan ini merupakan langkah pertama Sayifulah Yusuf setelah ditunjuk Gubernur Jatim Dr H Soekarwo, sebagai Ketua Umum Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan pemberantasan Pungutan Liar (Pungli).
“Ada banyak SKPD di lingkungan Pemprov Jatim yang memberikan pelayanan publik. Sekarang kita petakan mana yang paling rawan terjadi pungli. Jika sampai ada pungli, Satgas bisa memberikan tindakan tegas. Bagi PNS, sanksi bisa pemecatan jika terbukti melakukan pungli,” kata Wagub Saifullah Yusuf, dikonfirmasi, Kamis (20/10).
Layanan publik yang masuk radar dalam satgas itu, katanya, diantaranya layanan di rumah sakit milik Pemprov Jatim. Kemudian layanan Samsat di Dinas Pendapatan, Jembatan Timbang dan perizinan trayek di Dinas Perhubungan dan LLAJ, layanan di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan, layanan di Dinas ESDM, Dinas Perikanan dan Kelautan dan SKPD lainnya yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut dia, tugas dari Satgas ini adalah memastikan seluruh SKPD pelayanan di lingkungan Pemprov bebas dari pungli. “Kami juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sehingga bisa bersinergi untuk memberantas pungli,” ujarnya.
Seluruh bupati/wali kota , lanjut Gus Ipul, juga akan dikoordinasikan sehingga mereka juga segera membentuk satgas serupa. Gus Ipul juga meminta masyarakat untuk aktif memberantas pungli dengan cara melaporkan setiap dugaan adanya praktek pungli dengan melaporkannya ke http://inspektorat.jatimprov.go.id.
Untuk memastikan layanan di Pemprov bebas Pungli, kemarin, Wagub Gus Ipul langsung melakukan inspeksi mendadak ke kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) yang ada di Jalan Pahlawan Surabaya. Tanpa didampingi ajudan, Gus Ipul, tiba di kantor P2T dan langsung melakukan wawancana kepada beberapa warga yang sedang melakukan pengurusan perizinan.
“Bagaimana ibu, ada pungutan tidak. Pelayanannya sudah baik apa belum,” tanya Gus Ipul kepada seorang ibu yang sedang mengurus izin praktek bidan di P2T.Hal yang sama juga dilakukan Gus Ipul kepada beberapa pengunjung lain yang juga sedang mengurus perizinan di kantor tersebut.
Kedatangan Gus Ipul yang tanpa dikoordinasi sebelumnya ini juga sempat membuat beberapa pegawai di P2T tampak kebingungan.  Beberapa dari petugas yang beristirahat juga tampak langsung bekerja kembali. Kepala P2T juga sedang tak ada di kantor sehingga kedatangan Gus Ipul kali ini hanya diterima oleh Ahmad Basofi, Kepala Seksi  Non Perizinan P2T.
“Ngurus perizinan kok lama, sudah tidak zamannya lagi. Perizinan juga harus bebas pungli. Kami sudah berkomitmen bebas pungli sejak 2012. Jika masyarakat merasa di pungli, langsung laporkan kami agar bisa kami tindak tegas,” kata Gus Ipul kepada puluhan pengunjung yang sedang mengantri.
Pada keempatan kemarin, mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal tersebut menjelaskan bahwa sesuai Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/592/KPTS/013/2016 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar, dibentuk keanggotaan untuk mencegah pungutan liar.
Susunannya, penasihat langsung dipimpin Gubernur Jatim, ketua umum oleh wakil gubernur, wakil ketua umum dijabat sekdaprov, ketua harian oleh asisten adminitrasi umum, wakil ketua harian diisi inspektur provinsi.
Kemudian, sekretaris I dijabat kepala biro organisasi, sekretaris II oleh sekretaris inspektur provinsi, dengan anggota yakni kepala BKD, kepala BPKAD, kepala dinas Kominfo, kepala biro adminitrasi pemerintahan umum, kepala biro hukum, kepala Satpol PP, sekretaris BPKAD, kabid pembinaan dan kesejahteraan pegawai BKD, kabag tata laksana biro organisasi serta kabid pengembangan TIK Diskominfo.
Dukung Penuh
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas (Dishub dan LLAJ) Provinsi Jatim, Dr Ir Wahid Wahyudi MT menegaskan, bersamaan dengan adanya Satgas Pungli Pemprov Jatim yang dibentuk Gubernur, Dishub dan LLAJ Jatim juga telah membentuk Satgas Pungli untuk pengawasan internal. Sama seperti Satgas Pungli Pemprov Jatim, satgas ini bertujuan untuk mengawasi pelayanan di lingkungan Dishub dan LLAJ Jatim.
“Disamping itu, untuk memberantas pungli, Dishub dan LLAJ Jatim dalam memberikan pelayanan juga mengembangkan sistem komputerisasi, memanfaatkan teknologi informasi dan pemasangan CCTV di semua tempat pelayanan publik,” kata  Wahid.
Tak hanya itu, lanjut Wahid, pihaknya juga terus melakukan pembinaan kepada petugas dan mengupayakan peningkatan kesejahteraan petugas dengan memberikan insentif. “Layanan di Jembatan Timbang telah masuk Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi. Jadi bisa saya pastikan di Jembatan Timbang sudah tidak ada pungli,” tandasnya.
Sementara Kepala BLUD RSUD dr Soetomo dr Harsono mengaku, pihaknya mendukung penuh adanya Satgas Pungli Pemprov Jatim. Sebagai rumah sakit milik Pemprov, Soetomo akan membentuk Satgas Gerakan Tertib untuk memberantas praktek pungli di rumah sakit.
”Kita sudah membahas pembentukan Satgas Gerakan Tertib dan rencananya minggu ini akan dibentuk penanggung jawab Satgas Gerakan Tertib,” ujarnya.
Menurutnya, Satgas  Gerakan Tertib akan bertugas dalam membina dan mengawasi praktek pungli di rumah sakit.
”Harapannya Satgas Gerakan Tertib ini dibentuk tidak hanya mengawasi praktek pungli, melainkan akan membina kualitas SDM internal rumah sakit. Jika SDM internal baik, maka praktek pungli di rumah sakit tidak terjadi,” tegasnya. [iib.dna]
tabel
Pelayanan Publik dalam Pantauan Satgas Pemberantasan Pungli Jatim
1.  Rumah sakit milik Pemprov Jatim.
2.  Layanan Samsat di Dinas Pendapatan,
3.  Jembatan Timbang dan perizinan trayek di Dinas Perhubungan dan LLAJ,
4.  Layanan di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan,
5.  Layanan di Dinas ESDM, Dinas Perikanan dan Kelautan dan SKPD lainnya yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Catatan: Masyarakat bisa melaporkan praktek Pungli di SKPD pemprov jatim dengan klik http://inspektorat.jatimprov.go.id.

Tags: