Kerja Sama Dishub Kota Batu – Kejari Bisa Hapus Kebocoran Retribusi Parkir

Kerja sama yang dibuat Dishub Batu dan Kejari setempat diharapkan bisa menghilangkan kebocoran retribusi parkir di Kota Wisata ini.

Kota Batu,Bhirawa
Retribusi parkir merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu dengan pancapaian target paling rendah. Hal ini diduga banyaknya terjadi kebocoran pada retribusi ini sehingga dalam semester I ini target ratribusi parkir hanya tercapai 1,4 persen.

Fakta ini mendasari Dishub Kota Batu menjalin kerja sama dengan Kejari setempat untuk menghapus kebocoran sekaligus meningkatkan pencapaian target.

Kepala Dishub Kota Batu, Imam Suryono mengatakan untuk mendapatkan perolehan retribusi sesuai target, perlu adanya pembinaan dan kesadaran dari setiap jukir. Untuk itu diperlukan pendampingan dari aparat penegak hukum (APH) yakni Kejari Batu maupun Polres Batu.

“Setalah melakukan kerjasama ini, kami berharap jalannya Perda perparkiran bisa dilaksanakan dengan baik. Ketika sudah berjalan baik, maka diharapkan target retribusi yang dicanangkan bisa tercapai,” ujar Imam, Selasa (15/6).

Ia menjelaskan bahwa pendampingan hukum ini agar kejaksaan turut mengawal implementasi Perda No 3 Tahun 2020 tentang retribusi penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum. Regulasi baru ini mengganti peraturan sebelumnya yang dimuat dalam Perda nomor 10 tahun 2010.

“Saya harap melalui kerja sama ini, ada perubahan lebih baik, khususnya pada perolehan sektor retribusi parkir tepi jalan,” tambah Imam.

Diketahui, selama semester pertama 2021, perolehan retribusi parkir tepi jalan masih terealisasi sebesar Rp 139 juta. Angka ini hanya sebesar 1,64 persen dari target yang ditentukan, yakni sebesar Rp 8,5 miliar.

Melihat kenyataan ini, dimana pencapaian sangat jauh dari target selama enam bulan pertama, membuat Dishub merasa sangat berat untuk mewujudkan target tersebut d tahun ini. Meski begitu, pihaknya akan terus berupaya sebaik mungkin, agar nilai retribusi minimal bisa lebih tinggi dari tahun kemarin.

“Kendala yang mempengaruhi nilai retribusi masih sama dengan masalah sebelumnya. Yakni banyak juru parkir yang mungkin kelupaan tidak memberikan karcis parkir,” tambah Imam.

Di Kota Batu saat ini masih sangat banyak jukir yang belum memiliki kesadaran mengenai hal tersebut. “Padahal dalam Perda Parkir juga sudah diatur sanksinya dengan hukuman terberat bisa dikenakan hukuman pidana. Karena hal tersebut termasuk pungli,”jelas Imam.

Sementara, Kajari Kota Batu Dr Supriyanto SH MH mengatakan, kerja samaa pendampingan hukum non litigasi itu bertujuan agar OPD dapat tenang dan aman menjalankan tugasnya. Dengan demikian dalam pelaksanaannya bisa sesuai koridur hukum, dan meminimalisir potensi penyimpangan hukum di kemudian hari.

“Penegakan hukum tidak harus dalam hal penindakan. Namun juga menyangkut aspek pencegahan sebagai langkah pembinaan. Salah satunya upaya ini diimplementasikan dalam pendampimgan terhadap pengelolaan parkir yang menjadi sumber pendapatan daerah dari sektor retribusi,”ujar Supriyanto.(nas)

Tags: