Kerjasama dengan Pihak Bank, Kejati Cari Bukti Aliran Dana P2SEM

Kajati Jatim Sunarta menerangkan perkembangan penyidikan dugaan korupsi P2SEM usai acara di Mapolda Jatim, Selasa (28/8). [abednego/bhirawa]

Kejati Jatim, Bhirawa
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus berupaya mengungkap dugaan korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) pada 2008. Kali ini penyidik Pidsus Kejaksaan bekerjasama dengan salah satu bank guna mencari bukti-bukti aliran dana tersebut.
Kepala Kejati (Kajati) Jatim Sunarta ditemui usai acara di Mapolda Jatim, Selasa (28/8) mengatakan saat ini pihaknya masih terus menelusuri keterangan dari dr Bagoes Soetjipto. Sebab, dari keterangan dr Bagoes ada nama si A, B, C dan D. Tapi setelah ditelusuri, bukti pendukung dari keterangan itu tidak ada. Hal itulah, lanjut Sunarta, yang menjadi kesulitan dari penyidik.
“Ada bukti aliran dana ketiga orang. Makanya kita bekerjasama dengan pihak bank untuk mengejar bukti transkip transfer tersebut,” kata Kajati Jatim Sunarta, Selasa (28/8).
Sunarta menambahkan, sesuai laporan dari Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, dalam kasus ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sayangnya pihaknya enggan merinci siapa saja saksi-saksi yang diperiksa ini. Bahkan Sunarta meminta penyidik untuk terus berupaya mencari bukti-bukti dalam kasus P2SEM. Sehingga dapat memperjelas siapa pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini.
“Laporan dari Aspidsus masih memeriksa terus. Saya persilakan dan jangan pernah berhenti mengungkap kasus ini,” tegasnya.
Disinggung mengenai kecukupan pemeriksaan belasan saksi-saksi anggota DPRD Jatim periode 2004-2009, Sunarta mengaku akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Bahkan dari keterangan para saksi-saksi yang sudah dipanggil, Sunarta mengaku masih kurang cukup. Begitu juga saat ditanya terkait temuan tindak pidananya, pria asal Subang Jawa Barat ini meyakinkan adanya unsur tindak pidananya. Namun pihaknya masih mencari bukti-bukti pendukung lainnya.
“Kalau tindak pidananya pasti ada. Masalahnya bukti pendukungnya minimal dua alat bukti kan harus diperkuat lagi,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, belasan saksi-saksi anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 sudah diperiksa penyidik Pidsus Kejati Jatim. Saksi-saksi yang diperiksa, baik anggota dewan aktif dan non aktif adalah Sudono Sueb (PAN), Achmad Subhan (PKS), Suhandoyo (PDIP), Mochamad Arif Junaidi (PKNU), Gatot Sudjito (Golkar), Harbiah Salahudin (Golkar), Ahmad Sufiyaji (PKB), Lambortus Lovis Wajong (Golkar), Masjkur Hasjim (PPP), Islan Gatot Inbata (PDIP), Musyafa’ Noer (PPP), Ja’Far Sodiq (PKB), Farid Alfauzi, dan Afif Subekti staf DPRD Jatim.
Sedangkan dua orang saksi, yakni Suhartono Wijaya (Demokrat) dan Cholili Mugi (PKB) telah meninggal dunia. Dari sejumlah saksi yang merupakan hasil pengembangan pasca tertangkapnya saksi kunci, yakni dr Bagoes Soetjipto. Kejati Jatim belum juga bisa membuat jelas pihak yang harus bertanggungjawab atas mega korupsi ratusan miliar ini.
Sayangnya meski sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan anggota dewan aktif maupun non aktif, penyidik Pidsus Kejati Jatim belum juga menemukan titik terang. Begitu juga dengan pemeriksaan dr Bagoes Soetjipto yang digadang-gadang sebagai saksi kunci.
Kejaksaan yang terletak di Jl A Yani Surabaya ini belum juga menemukan titik terang dalam dugaan kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah ini.
Bahkan sebelumnya Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi mengaku sedikit kesulitan dalam mengungkap kasus P2SEM ini. “Ternyata perkara ini (P2SEM) tidak mudah. Karena sumbernya hanya dari dr Bagoes Soetjipto saja. Kita periksa anggota dewan, tapi mereka mengaku tidak mengenal dr Bagoes,” kata Didik beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, dr Bagoes merupakan dokter spesialis jantung di RSU dr Soetomo Surabaya. Dia merupakan otak kasus mega korupsi dana hibah senilai Rp 277 miliar dari Pemprov Jatim yang disalurkan melalui 100 anggota DPRD Jatim. Kemudian, oleh para anggota dewan, dana tersebut disalurkan ke kelompok masyarakat yang salah satu syarat pengajuannya adalah rekomendasi anggota dewan.
Medio 2008, skandal mega korupsi ini terbongkar dan 25 orang menjadi terpidana dalam kasus ini. Bahkan, Ketua DPRD Jawa Timur periode 2004-2009 almarhum Fathorrasjid juga dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh PN Surabaya. [bed]

Tags: