Kerjasama Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia

Foto Ilustrasi

Dorong Peningkatan Ekspor Jatim
Pemprov, Bhirawa
Di tengah penurunan kinerja perekonomian akibat pandemi, peluang peningkatan perdagangan luar negeri datang dengan mulai berlakunya Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dengan Australia atau Indonesia – Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA).
Berlakunya perjanjian ini menjadi potensi peningkatan perdagangan luar negeri provinsi Jatim seiring jalan dengan semangat Jatim untuk terus mendorong kinerja ekspor yang sempat diutarakan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa kepada Presiden Joko Widodo saat kunjungan ke Jatim 25 Juni 2020 lalu di Gedung Negara Grahadi.
Perjanjian IA-CEPA yang diinisiasi sejak tahun 2005, baru berhasil ditandatangani kesepakatnnya pada tanggal 4 Maret 2019 dan mulai diimplementasikan pada tanggal 5 Juli 2020 melalui Undang Undang Nomor I tahun 2020 tanggal 28 Februari 2020 di Indonesia.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jatim, Drajat Irawan, pada Senin (13/7) mengungkapkan , pemberlakuan perjanjian ini merupakan momentum penting peningkatan perdagangan luar negeri (ekspor,red) mengingat Australia adalah salah satu mitra dagang potensial bagi Indonesia dan utamanya Jatim.
Selain itu, lanjut Drajat, Australia memiliki jaringan FTA yang luas dengan lebih dari 30 negara mitra. Selain itu, tingkat GDP per kapita maupun FDI Australia sangatlah besar.
“Bagi Jatim, berlakunya IA-CEPA merupakan peluang besar untuk meningkatkan kinerja perdagangan antara Jatim dengan Australia. Selama ini, neraca perdagangan Jatim dengan Australia menunjukkan tren yang defisit, bahkan pada tahun 2018 Jatim tercatat mengalami defisit sebesar 350,64 juta dollar AS”, jelas Drajat lebih lanjut.
Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim merilis neraca perdagangan Jatim dan Australia selama kurun waktu 2016-2019. secara umum, tren perdagangan menunjukkan nilai defisit.
Namun, kinerja perdagangan sebenarnya bisa dikatakan membaik mulai tahun 2019, dengan nilai defisit yang jauh mengecil dari 350,64 juta dollar AS pada tahun 2018 menjadi 45,92 dollar AS pada tahun 2019.
Kinerja ini lantas menunjukkan tren positif pada periode Januari-Mei 2020 dengan neraca perdagangan yang mencatatkan surplus sebesar 4,96 juta dollar AS.
Sedangkan dari sisi komoditi, komposisi ekspor-impor Jatim dan Australia tersusun dari komoditi yang beragam. kayu, barang dari kayu, aluminium, kertas/karton, daging dan ikan olahan, tembakau, kakao/coklat, berbagai barang buatan pabrik, perabot, penerangan rumah, plastik dan barang dari plastic, ikan dan udang merupakan komoditi unggulan ekspor Jatim.
Sementara untuk impor dari Australia , yaitu gandum-ganduman, gula dan kembang gula, aluminium, mesin-mesin/pesawat mekanik, olahan dari tepung, besi dan baja, bahan kimia anorganik, seng, susu, mentega, telur, pupuk.
Jika ditelisik lebih lanjut, lanjut Drajat, IA-CEPA memberikan peluang yang sama bagi Indonesia maupun Australia, mengingat perjanjian ini sifatnya resiprokal dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing kedua negara.
Ada empat isu utama yang menjadi perhatian dalam IA-CEPA, yaitu akses pasar perdagangan barang dan jasa; mendorong investasi; mengembangkan kapasitas sumber daya manusia; dan membangun kerjasama ekonomi berbasis economic powerhouse.
Keuntungan terbesar yang didapatkan melalui implementasi IA-CEPA yaitu pemberlakuan bea masuk produk ekspor Jatim ke Australia menjadi 0% untuk seluruh seluruh pos tarif komoditi, termasuk produk perikanan, makanan, minuman, holtikultura, kayu dan furniture, tekstil dan produk tekstil, sepatu dan peralatan elektronik.
Sedangkan produk Australia yang berpotensi meningkat impornya adalah sapi pejantan, daging sapi beku, daging domba, pakan ternak, gula, produk olahan susu, sayur mayor, katoda tembaga dan baja. Selain pemberlakuan tarif 0%, IA-CEPA juga dilengkapi dengan forum konsultasi dan kerjasama pada kepatuhan produk dan harmonisasi standard pada bidang perkarantinaan terkait sanitary dan phytosanitary yang dapat menjadi salah satu hambatan dalam perdagangan antara Indonesia dengan Australia.
“Komoditi potensial Jatim yang permintaannya cukup tinggi di Australia harus didorong untuk mampu memenuhi standar produk layak ekspor. Kami dari DisperindagJatim siap memberikan pendampingan, konsultasi, maupun sosialisasi terkait regulasi ekspor”, tegas Drajat.
Bagi pelaku usaha yang ingin menikmati fasilitas tarif 0% maka perlu diperhatikan bahwa produk yang akan dieskpor harus memenuhi ketentuan asal barang yang dibuktikan dengan kepemilikan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) atau Deklarasi Asal Barang (DAB) menggunakan skema IA-CEPA. Dokumen tesebut menjadi dokumen pelengkap pabean saat melakukan eksportasi. Ketentuan ini merujuk pada Permendag No. 63 Tahun 2020.
Sesuai arahan Ibu Gubernur Jatim, seluruh jajaran Pemerintahan, termasuk Disperindag Prov. Jatim agar terus berupaya membantu pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19 dengan melakukan pemantauan dan pengawasan termasuk di dalamnya memantau kinerja ekspor impor, serta secara aktif melakukan fasilitasi bagi para pelaku usaha agar dapat terus survive di masa pandemi ini.
“IA-CEPA merupakan platform kerjasama yang memberikan serangkaian keuntungan jika dimanfaatkan dengan tepat. Daya saing dan kesiapan menjadi faktor penentu apakah kita bisa menuai keuntungan atau justru kita hanya menjadi pangsa pasar. Oleh karena itu, saya mendorong para pelaku usaha untuk jeli melihat peluang, asah kreatifitas dan kembangkan produk yang sesuai dengan permintaan pasar. Pemerintah Provinsi Jatim siap mendukung terkait regulasi maupun bentuk fasilitasi lain yang dibutuhkan”, pungkas Drajat. [gat]

Tags: