Kesadaran Penuh Masyarakat Dibutuhkan PSBB Lokal Desa di Lamongan

Kapolres Lamongan dan anggota TNI Kodim 0812 saat pengecekan pos Desa yang di PSBB. (Alimun Hakim/Bhirawa).

Lamongan,Bhirawa
Sudah tiga hari berjalan tiga desa dan satu kelurahan telah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Lokal desa atau karantina desa. Hingga Minggu (10/5) TNI – Polri Kabupaten Lamongan terus melakukan pengecekan pos di Desa yang sudah melakukan PSBB.
Tiga desa dan 1 kelurahan yang melakukan PSBB tersebut adalah Desa Mayong, Kecamatan Karangbinangun, Desa Sukoanyar Turi, Desa Surabayan ,Sukodadi dan Kelurahan , Blimbing Paciran.
Ketiga desa tersebut pula terdapat lebih dari satu orang penderita positif Covid-19. Selama tiga hari pemberlakuan PSBB, Polres dan Kodim setempat meminta jika terdapat kendala segera melaporkan kepada petugas.
Untuk itu, Kapolres Lamongan AKBP Harun meminta kesadaran penuh bagi masyarakat supaya mematuhi karantina lokal. Sebab sangat diperlukan dengan tujuan memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Apapun yang menjadi kendala dalam penerapan PSBB supaya dikoordinasikan dengan petugas,” kata Kapolres saat melakukan pengecekan pos di Dusun Semlawang , Desa Surabayan.
Ia memaparkan, Petugas jaga di satu pintu masuk agar memperhatikan betul keluar masuk bagi warga pendatang dan harus ada protek yang ketat.
Selain itu, pemberlakuan jam malam terhadap warga harus dijalankan. Khususnya bagi pemilik warung supaya diimbau untuk menutup warung pada pukul 21.00 WIB. “Mengingat pentingnya hal ini , para petugas jangan lengah dan harus tegas,” tandas AKBP Harun.
Dua diantara 3 desa yang dipantau langsung Harun dan Sidik adalah Desa Surabayan Kecamatan Sukodadi dan Desa Sukoanyar Kecamatan Turi.
Di dau desa, unsur Forkopimda didampingi anggota Forkopimcam, dan Babinsa dua desa tersebut.
Kedua pucuk pimpinan tersebut meminta pihak desa tidak henti – hentinya untuk mensosialisasikan terhadap para warga masyarakat terkait penyebaran virus Covid-19 di Lamongan semakin bertambah.
“Teruslah bersosialisasi dan memberikan edukasi atau pemahaman kepada masyarakat supaya mengerti maksud diberlakukannya karantina desa mereka, ” terangnya.
Sementara itu Dandim 0812 Letkol Inf Sidik Wiyono menambahkan, masyarakat sudah seharusnya taat dengan aturan yang diberlakukan. Sementara petugas, selain mengamankan masyarakat juga harus bisa mengamankan diri sendiri.
Harus ada kesadaran masing – masing petugas untuk bisa bergantian jaga. Karena pada pintu keluar masuk dijaga 24 jam penuh.
Saat pengecekan pos di Desa Surabayan ,Kapolres Lamongan bersama Wakapolres dan anggota TNI di barengi dengan aksi penyerahan kaos yang bertuliskan himbauan dan nasi kotak. [aha]

Tags: