Kesadaran Warga Kab Madiun Urus IMB Relatif Rendah

Plt Kepala DPMPTSP Kab Madiun, Suryanto, SE, MSi. (sudarno/bhirawa).

Kab Madiun, Bhirawa
Sebagaimana diketahui bersama, warga di Kab Madiun pada umumnya masih nggan atau kesadarannya dalam mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih relatif rendah. Hal itu bisa dimaklumnya, karena wilayah di Kab Madiun lebih banyak yang berada dipinggiran hutan atau dipedesaan.
Hal lain yang mendukung kesadaran mengurus IMB di Kab Madiun masih rendah, berdasarkan fakta yang ada. Yakni dari jumlah rumah di Kab Madiun yang ada sebanyak 136.130 rumah baru 7.817 rumah saja yang memiliki IMB atau baru sekitar 5,74 prosen.
“Memang benar warga di Kab Madiun masih relatih rendah dalam mengurus IMB. Tetapi umumnya mereka baru mengurus IMB, setelah mereka ada urusan dengan pengajuan pinjaman ke bank. Jika tidak ada urusan seperti itu, mereka tidak mengurus IMB,”kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab Madiun kepada wartawan, Jumat (17/3).
Dikatakan oleh Suryanto, selama ini memang hanya mengandalkan data laporan dari Pemerintah Desa (Pemdes) dalam pendataan bangunan itu yang sudah IMB. Sedang yang belum IMB di kirim ke tingkat kecamatan setempat dan di lanjutkan ke DPMPTSP Kab Madiun guna diproses lebih lanjut.
Sebenarnya lanjut Suryanto, dalam pengurusan IMB sangatlah mudah. Yaitu, warga datang ke kantor  DPMPTSP Kab Madiun di jalan Alun-Alun Utara Kota Madiun. Disana, warga mengisi formulir atau blangko untuk diisi persyaratannya sesuai ketentuan yang ada. Misalnya sertifikat untuk tanah kering. Hanya saja warga di Kab Madiun umumnya sebagian besar masih banyak yang lahanya tanah basah alias masih berupa sawah. Belum menjadi sertifikat tanah kering.
“Ya biasanya pengeringan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab Madiun dan membutuhkan biaya. Karena itulah dimungkinkan warga tampaknya untuk dijadikan alasan keengganannya mengurus sertifikat tanah kering,”kata Suryanto memberikan penjelasan kepada wartawan.
Dijelaskan oleh Suryanto, sebenarnya kalau warga beralasan nggan mengurus IMB harus datang ke DPMPTSP dengan alasan rumahnya berada di pinggiran gunung atau di pelosok desa sekalipun itu alasan yang dibuat-buat. Karena warga yang  mengurus IMB yang luas tanahnya dibawah 100 M3  hanya dilakukan di tingkat kecamatan saja. Kecuali yang luas tanahnya lebih atau diatas 100 M3 harus datang ke DPMPTSP Kab Madiun.
Menanggapi perihal terurai diatas, Bupati Madiun H. Muhtarom, S.Sos  menyarankan hendaknya dalam hal ini, pihak DPMPTSP sering mengadakan sosialisasi ke warga tentang pentingnya suatu bangunan harus dilengkapi IMB. Kalau bangunan tidak ada IMB nya lalu bagaimana. “Wong itu sudah menjadi ketentuan sesua perundang-undangan yang berlaku,”tegas Mbah Tarom panggilan akrab bupati Madiun Muhtarom menyarankan.
Masalahnya, lanjut Mbah Tarom, suatu bangunan yang dilengkapi dengan IMB banyak manfaat dan kegunaannya. Misalnya dapat untuk anggunan semisal pinjam uang untuk modal usaha ke salah satu bank. Sebab, bangunan yang telah memiliki sertifikat plus adanya IMB, bisa menaikan harga jual atau mempunyai nilai tinggi semisal untuk pinjam uang di bank. Sehingga selain warga mengetahui kegunaan sertifikan dan IMB. “Biarjuga warga itu mengetahui tidak peduli bangunan itu berdiri diatas tanah milik pribadi atau milik sendiri, sesuai peraturannya harus memiliki IMB. Ini yang warga harus mengetahuinya,”tegas Mbah Tarom menekankan.
Untuk membuktikan hal terurai diatas, kata orang nomor satu di Kab Madiun ini, selain harus sering diadakan sosialisasi ke warga tentang pentingnya bangunan bersertifikat dan memiliki IMB. Juga kepada para perangkat desa/kelurahan setempat memberikan contoh atau dalam hal ini perangkat mengawali bangunan miliknya harus bersertifikat juga mengantongi IMB. “Ya, dalam hal ini,  kami yakin dengan cara seperti terurai diatas tentunya, warga akan menyadari pentingnya bangunan harus memiliki IMB,”pungkas Mbah Tarom mantap. [dar]

Suryanto, SE. M.Si.sudarno/bhirawa

Tags: