Kesadaran Warga Kabupaten Malang Bayar PBB Masih Rendah

Kepala Bapeda Kab Malang H Purnadi

Kab Malang, Bhirawa
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga Kabupaten Malang, hingga kini masih mencapai 36 persen, berdasarkan pada data Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) kabupaten setempat.
Kondisi ini dibenarkan, Kepala Bapeda Kabupaten Malang H Purnadi, Minggu (15/7), kepada wartawan, jika pada bulan Juni 2018, pembayaran PBB warga Kabupaten Malang masih rendah, yakni hanya mencapai 36 persen.
Padahal, lanjutnya, Bapeda sudah sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar melakukan pembayaran PBB tepat waktu. Sementara, masyarakat lebih senang membayar PBB di akhir batas pembayaran PBB.
“Pembayaran pajak bisa mencapai 90 persen, diakhir bulan Agustus. Karena batas akhir pembayaran pajak di akhir bulan Agustus,” terangnya.
Dan juga tidak sedikit, lanjut dia, masyarakat Kabupaten Malang dalam membayar PBB melebihi batas waktu. Padahal, pembayaran pajak melebihi batas waktu akan dikenakan denda dua persen.
Sedangkan dirinya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Malang, bayarlah PBB tidak melebihi batas waktu, agar tidak terkena denda. Sedangkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Wajib Pajak (WP), maka setiap masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapeda yang tersebat di 33 kecamatan sudah kami perintahkan untuk melakukan inventarisasi ke desa-desa.
“Inventarisasi kita lakukan untuk mendapatkan progres desa mana yang masih kecil dalam membayar pajak, dan bahkan sama sekali belum melakukan pembayaran PBB. Dan petugas UPT juga kami perintahkan untuk langsung menandatangi rumah-rumah warga atau door to door,” tegas Purnadi.
Dijelaskan, dirinya kini telah menerapkan beberapa strategi agar WP melakukan pembayaran PBB tepat waktu. Strategi yang diterapkan yang tak lain mempercepat pembayaran PBB Perkotaan dan Pedesaan (P2) dengan waktu tersisa.
Sedangkan strategi yang telah dilakukan, dua bulan untuk sosialisasi kepada seluruh kepada desa dan camat. Sosialisasi tersebut, selain untuk mempercepat progres, hal itu juga sebagai upaya agar masyarakat tidak terkena denda karena keterlambatan dalam membayar PBB.
“Jika masyarakat Kabupaten Malang sebagai WP tidak terkena sanksi denda dua persen dalam membayar PBB, tentunya jangan terlambat saat melakukan pembayaran pajak. Dan agar masyarakat membayar PBB tepat waktu, maka pihaknya terus mjelakukan sosialisasi melalui masing-masing UPT,” tandas Purnadi. [cyn]

Tags: