Kesalahan Berlapis, Bupati Tuban Instruksikan Kafe QQQ Ditutup

Bupati saat Memberikan keterangan pada awak media.

Tuban, Bhirawa
Bupati Tuban, H Fathul Huda merasa kecolongan dengan izin usaha dari Cafe QQQ di Jalan Basuki Rahmat, yang jaraknya kurang dari satu kilo meter (Km) dari Kantor (Pemkab) Tuban, yang diduga juga membuka praktik karaoke illegal.
“Kita kecolongan,” ujar Bupati Tuban, Fathul Huda, kepada , saat ditemui di Desa Cempokorejo, Kecamatan Palang (29/1).
Bupati Huda juga mengungkapka, setelah ditelisik, ternyata cafe yang beroperasi sejak 2015 itu pelanggarannya berat. Otomatis tidak ada pertimbangan lain, selain menutup total tempat hiburan lantai 3 tersebut.
Bupati yang juga mantan Ketua PCNU Tuban ini juga itu mengaku geram karena cafe plus tempat Karaoke tersebut bisa beroperasi, karena dalam aturan sudah jelas bahwa hanya ada 11 karaoke yang diijinkan operasi mulai ia memimpin Bumi Wali Tuban.
“Pelanggarannya sudah tumpuk-tumpuk jadi ditutup total,” tegas Fathul Huda saat Ditanya apakah cafe tersebut bisa operasi kembali atau tidak.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Perizinan Dinas PM PTSP dan Naker Tuban, Judhi Tresna saat dikonfirmasi mengungkapkan, pada tahun 2015 silam cafe tersebut sempat ditutup sementara oleh Satpol PP karena diketahui menyediakan karaoke. Namun seiring berjalannya waktu, pemilik cafe akhirnya mengurus izin lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tuban.
Pada saat itu, Judhi menyampaikan kepada tim jika Cafe QQQ memiliki karaoke terselubung. Hal itu diakui pemilik café, dan berjanji tidak mengulanginya lagi. Setelah tim mengunjungi cafe, ada beberapa saran yang harus dipenuhi oleh pemiliknya. Diantaranya ruangannya harus terbuka dan bisa dilihat dari luar karena konsepnya cafe bukan ruangan tertutup. Selain itu juga harus mengurus izin minuman beralkohol.
Sesuai aturan Pemkab Tuban, lanjut Judhi Tresna, penjualan minuman keras hanya diperbolehkan di hotel, dan pusat hiburan (karaoke) dengan kadar maksimal 5%.
“Pasca izin lingkungan disetujui DLH, camat, dan lurah, akhirnya izin operasi cafe diberikan oleh pemkab,” tutur Judhi.
Kemudian pada awal 2017, pemilik cafe juga sempat konsultasi soal perpanjangan izin di Dinas PTSP dan Naker karena izinya habi pada bulan April.
“Tapi kita tolak,” tegas Judhi.
Data dari Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah dan Dana Perimbangan DPPKAD Tuban, Syamsul Arifin, menyebut sejak tahun 2015 sampai sekarang Pemkab Tuban hanya mengijinkan 11 karaoke. Di tahun 2015, pajak karaoke yang disumbang mencapai Rp273.500.000, dari target Rp248.000.000. Tahun 2016 realisasi pajak karaoke Rp243.700.000 dari target Rp204.000.000, dan tahun 2017 realisasinya Rp281.530.000 dari target Rp273.500.000. (Hud)

Tags: