Kesandung Kasus, Pemkot Akui Lebih Berhati-hati Pilih Dirut PD Pasar

Pemkot Surabaya, Bhirawa
Pasca penetapan eks Dirut PD Pasar Bambang Parikesit sebagai tersangka membuat Wali Kota Tri Rismaharini lebih berhati-hati dalam menentukan jabatan Direktur Utama (Dirut) pada perusahaan daerah milik Pemkot Surabaya.
Risma berjanji akan lebih teliti lagi lantaran tak ingin ada lagi Dirut BUMD Kota Surabaya menjadi tersangka. Menurutnya sebenarnya sudah ada rencana dan anggaran untuk revitalitalisasi tapi tidak bisa dilakukan karena Dirut PD Pasar Surya menjadi tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pasar.
”Kemarin sudah ada masuk (daftar Dirut PD Pasar Surya) tapi saya sudah kapok tak tekokne tonggone piye, nang kantore piye. Kemarin ada beberapa masuk ke meja saya dan tak tolak,” paparnya di sela-sela memimpin kerja bakti di kawasan Pasar Keputran, Senin (5/3).
Menurutnya, selama jadi Wali Kota Surabaya ada dua direktur BUMD tersandung kasus. ”Jadi aku tak mau lagi, jadi ini masalahnya kan pasar. Ini kan untuk orang tidak mampu,” ungkap Risma.
Ia berpesan kepada para calon Dirut PD Pasar Surya yang akan mendaftar agar lebih mempunyai hati dan perasaan pada wong cilik. Bahkan dia meminta calon Dirut PD Pasar Surya agar membatalkan niatnya jika orientasinya hanya ingin menjadi kaya.
”Jadi kalau daftar itu dilihat, kalau tidak punya perasaan seperti itu tidak usah daftar, tidak punya perasaan untuk orang kecil dan niatnya mau kaya saja, gak usah daftar, gak usah daftar,” tegas Risma.
Seperti diketahui eks Dirut PD Pasar Bambang Parikesit diduga terlibat kasus korupsi dana revitalisasi peremajaan atau pembangunan PD Pasar Surya periode 2015-2016. Penyidik telah menetapkannya sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke dalam Rutan Kelas I Cabang Kejati Jatim.
Diduga Bambang Parikesit telah menggunakan sebagian dana revitalisasi sebesar Rp 20 miliar untuk kegiatan lain-lain. Sesuai perencanaan, dana penyertaan modal Pemkot di PD Pasar itu akan digunakan untuk perbaikan dan pembangunan sarana dan prasarana beberapa pasar.
Namun kenyataannya dana malah digunakan di luar itu. Karena, dana yang bersumber dari APBD Kota Surabaya itu digelembungkan menjadi satu dengan dana operasional. Sehingga terdapat kerugian negara sebesar Rp14,8 miliar.
Selain itu, tersangka juga tersangkut kasus kredit koperasi karyawan PD Pasar dari BRI senilai Rp13,4 miliar yang juga digunakan untuk operasional PD Pasar. [dre]

Tags: