Kesbangpollinmas Nganjuk Blusukan ke Ponpes

7-foto B ris-HAMNganjuk,Bhirawa
Sadar soal pemahaman tentang hak asasi manusia (HAM) masih perlu ditingkatkan dan dianggap sangat penting di kalangan santri. Kantor Kesbangpollinmas Pemkab Nganjuk, Senin melakukan sosialisasi di empat pondok pesantren (Ponpes).
Drs. Abdul Wakid, Kepala Kantor Kesbangpolinmas mengatakan, sosialisasi tentang HAMĀ  dilaksanakan di Ponpes Al Islam Kelurahan Kapas Kecamatan Sukomoro, Ponpes Darunnajah Desa Kebonagung, Sawahan, Ponpes PSM Kelurahan warujayeng, Tanjunganom dan Ponpes modern Darul Ikhsan Kelurahan Payaman, Nganjuk. Sedikitnya ada lima ratus santri yang mengikuti kegiatan tersebut.
Lebih lanjut Abdul Wakid mengungkapkan, hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia bersifat universal dan langgeng. Oleh karenanya harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.
Selain itu, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. “Warga Negara Indonesia hak asasinya telah dilindungi dengan Undang-undang RI nomor 39 tahun 1999,” tegas Abdul Wakid.
Alasan kegiatan sosialisasi HAM di Ponpes, menurut Abdul Wakid, pondok pesantren sebagai lembaga yang berakar dari masyarakat, telah berupaya untuk tetap eksis dengan turut pula menjadikan peranannya sebagai lembaga pendidikan islam, lembaga dakwah, dan lembaga pengembangan masyarakat.
Saat ini pondok pesantren telah menjelma menjadi suatu lembaga pemberdayaan masyarakat yang mampu mengembangkan potensi yang dimilikinya agar dapat bermanfaat bagi pondok pesantren itu sendiri dan juga masyarakat sekitarnya.
Sementara itu, Kantor Kesbangpollinmas menggandeng Polres Nganjuk dan Pengadilan Negeri Nganjuk untuk memberikan pemahaman HAM dari sisi hokum kepada ratusan santri.
Menurut sejumlah santri yang mengikuti sosialisasi tentang HAM, kegiatan yang digelar Kesbangpollinmas seperti memberikan pencerahan bahwa masing-masing manusia diberikan hak asasi. Namun demikian hak asasi yang dimiliki oleh manusia tidak boleh melanggar hak asasi manusia lainnya dan hal tersebut telah diatur oleh undang-undang.
“Pelajaran tentang hak asasi, merupakan hal penting yang diperoleh tidak hanya dari bangku sekolah. Pemahaman ami soal HAM juga semakin luas setelag mendapat penjelasan hukum dari para praktisi hokum,” tutur Siti Kholimah, santri Ponpes modern Darul Ikhsan Kelurahan Payaman. [ris]

Keterangan Foto : Peningkatan kesadaran HAM yang dilakukan Kantor Kesbangpollinmas Nganjuk melalui sosialisasi di pondok pesantren. [ristika/bhirawa]

Tags: