KesempatanPemda Mengelola Pelabuhan di Daerah

Oleh :
Priyambodo
Peneliti Madya Bidang Manajemen Transportasi pada Balitbang Jatim ; Alumni Riks Universiteit Centrum Antwerpen Belgia dan L’Universite de Nantes Perancis.

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP. 414 Tahun 2013 Tentang Penetapan Rencana Induk Pelabuhan Nasional menyebutkan lokasi dan rencana jumlah pelabuhan di Indonesia yang tersebar dari Sabang sampai Merauke berjumlah 1.240 pelabuhan. Hierarki pelabuhan terdiri dari Pelabuhan Utama (PU), Pelabuhan Pengumpul (PP), Pelabuhan Pengumpan Regional (PR), dan Pelabuhan Pengumpan Lokal (PL). Dengan system pengelolaan pelabuhan adalah system Land Lord Port, Tool Port, dan Operating Port dengan pola pengelolaan menggunakan skema konsesi atau kerjasamal ainnya.
Tipe Land Lord Port, Pemerintah menyediakan dan menyiapkan fasilitas dasar lahan dan di atasnya dibangun fasilitas pendukungnya oleh swasta atau BUMN/BUMD. Pengelolaan pelabuhan model ini diterapkan pada pelabuhan yang diusahakan atau Commercial Port, kalau di Jawa Timur antara lain seperti di Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya, Pelabuhan Tanjung Tembaga di Probolinggo, atau Pelabuhan Tanjungwangi di Banyuwangi.
Sistem Tool Port, Pemerintah menyediakan fasilitas dasar dan pendukung yang kemudian disewakan ke pihak swasta namun system ini belum diterapkan di Indonesia. Sistem Operating Port, lahan dan fasilitas disediakan oleh Pemerintah kemudian Pemerintah membangun fasilitas pendukungnya dan mengoperasikan sendiri. Pengelolaan pelabuhan model ini diterapkan pada pelabuhan-pelabuhan yang tidak diusahakan atau non-commercial port seperti Pelabuhan Pasuruan.
Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomnor PM. 51 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut, bahwa pelabuhan yang belum diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah (UPP Pemda), maka pengelolaannya dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat. Ini artinya Pemda yang di wilayahnya ada pelabuhannya, jika berkeinginan mengelola pelabuhan harus segera membentuk UPP Pemda.
PersiapanPemda
Oleh sebab itu aspek-aspek yang perlu dipersiapkan Pemda terkait dengan pengelolaan pelabuhan adalah : pertama mempelajari dan memahami aspek legalitas dengan memperhatikan dan mencermati UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, bahwa PR dan PL
Merupakan urusan pemerintah provinsi dan pemerintah kab/kota kecuali urusan keselamatan dan keamanan pelayaran yang menjadi urusan PemerintahPusat, artinya pemerintah provinsi dan pemerintah kab/kota bisa dan boleh mengelola pelabuhan regional.
Kedua, menyiapkan aspek sumber daya manusia atau SDM yang berkecimpung langsung dalam pengelolaan pelabuhan harus benar-benar disipakan secara profesional. Bidang-bidang tersebut adalah bidang kepelabuhanan, bidang operasional, bidang kemaritiman, bidang pemasaran, dan bidang ekspor-impor.
Ketiga, memperhatikan aspek perencanaan, ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan PemerintahNomor 61 Tahun 2009 Tentang Pelabuhan. Perencanaan pembangunan pelabuhan di daerah harus berpedoman pada tata ruang wilayah provinsi dan pemerataan pembangunan antar provinsi serta berpedoman pada tata ruang wilayah kabupaten/kota serta pemerataan dan peningkatan pembangunan kabupaten/kota.
Keempat, menyiapkan secara matang aspek operasional yang terdiri dari kegiatan bongkar muat barang, jasa pergudangan, jasa pemanduan, dan pentarifan. Bongkar muat barang terdiri dari barang-barang general kargo, barang curah cair dan padat. Dengan menggunakan peti kemas atau tidak. Spesifikasi peralatan yang digunakan pun juga beragam, seperti gantry crane yaitu sebuah alat untuk memindahkan petikemas dari satu tempat ke tempat lain. Jasa pergudangan untuk menyimpan barang-barang yang akan dimuat atau dibongkar sebelum dikirim ke tempat tujuan. Jasa pemanduan atau tugboat yang menarik kapal yang akan berlabuh menuju dermaga. Tarif dipelabuhan adalah tariff pelayanan jasa kapal, pelayanan jasa pemanduan, pelayanan jasa penundaan, pelayanan jasa tambat, pelayanan jasa kepil, tarif pelayanan jasa barang, pelayanan jasa dermaga, pelayanan jasa handling b/m barang, pelayanan jasa penumpukan, tarif pas pelabuhan, dan tarif pelayanan jasa air kapal.
Kelima, membangun dan menyiapkan aspek sarana prasarana antara lain adalah fasilitas bongkar muat barang seperti dermaga, peralatan bongkar muat, lapangan penumpukan, gudang, jalan, kendaraan angkutan barang, perlengkapan/peralatan pengemasan, dan kantor penyelenggaraan pelabuhan.
Sebenarnya kewenangan pengelolaan pelabuhan di daerah olehP emdasetempat sebetulnya telah diberikan sejak tahun 2006. Dimana aspek-aspek kepelabuhananya itu personil, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumentasi atau P3D pelabuhan sudah diatur untuk segeradiserahkan kepada Pemda. Penyerahan P3D Pelabuhan juga dipertegas pada pasal 404 UU.23/2014 bahwaserahterima P3D pelabuhan paling lama 2 (dua) tahun. Pertanyaan kritisnya adalah, apakah penyerahan P3D pelabuhan di daerah kepada Pemda setempat sampai hari ini apa sudah dilakukan ? Selanjutnya bagaimana kesiapan Pemdas setempat. Jadi kalau P3D di daerah tidak segera direalisasikan, dikuatirkan akan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan UPT Diretorat Jenderal Perhubungan Laut yang masihada di daerah. Untuk itu Pemda perlu segera menanyakan lagi ke Pemerintah Pusat dan minta disegerakan.
Rekomendasi
Terkait dengan pengelolaan pelabuhan di daerah maka Pemda agar bekerja sama dengan Kadin di daerah dan kalangan pelaku usaha di pelabuhan untuk didorong memanfaatkan pelabuhan yang ada di daerah. Disamping itu juga segera mengumumkan operasionalisasi pelabuhan-pelabuhan yang dibangun oleh pemerintah daerah, misalnya di JawaTimur adalah Pelabuhan Terminal Barudi Probolinggo dan Pelabuhan Boom di Banyuwangi serta besaran tarif yang akan dikenakan pada bongkar muat barang di keduapelabuhantersebut.
Pemda harus juga menjamin ada kawasan industri yang akan memanfaatkan pelabuhan, memperluas jaringan pasar untuk memanfaatkan pelabuhan yang ada di daerah dengan mendekati para pengusaha sebagai user pelabuhan terutama pemilik industri pupuk yang ada di daerah dengan cara mengundang langsung dan memberikan kemudahan-kemudahan serta fasilitas khusus. Atau upaya lain misalnya untuk Pelabuhan Boom Banyuwangikedepan agar diarahkan menjadi Pelabuhan Wisata Laut atau Port Marine karena potensi wisata Kabupaten Banyuwangi tumbuh dengan pesat dimana dari hasil penelitian penulis posisi Kabupaten Banyuwangi yang berdekatan denganPulau Bali yang merupakan tujuan wisata internasional mempunyai potensi untuk berkembang dengan pesat di bidang pariwisata.
Dan segera menginisiasi pembentukan UPP Pemda, agar Pemda yang memiliki potensi pelabuhan dan berkeinginan mengelola pelabuhan bisa mengelola pelabuhan yang ada di wilayahnya. Segera mengkoordinasikan kembali ke Pemerintah Pusat terkait realisasi penyerahan P3D karena penyerahan ini sudah diundangkan sejak tahun 2006. Di samping itu Pemda agar segera menyusun program-program pelatihan SDM di bidang teknis perhubungan laut termasuk diklat ahli ukur kapal yang melibatkan SDM Pemda dan UPT dan BUMD yang mengelola pelabuhan.

                                                                                                            ————- *** ————-

Tags: