Kesepakatan Merevisi Perda Pendidikan, Melawan Hukum

Taufik Hidayat

Sidoarjo, Bhirawa
Kesepakatan Kadikbud, Dr Mustain Baladan dengan Komisi D DPRD Sidoarjo untuk merevisi Perda Pendidikan Nomor 7 tahun 2017, akan bertentangan dengan hukum. Perda baru itu tak bisa direvisi sebelum dijalankan terlebih dahulu.
Apalagi Perda ini sudah diparipurnakan dan sudah masuk dalam lembaran daerah. Untuk membongkar (revisi) isi Perda atau UU yang merupakan produk bersama eksekutif dan legislatif harus dijalankan dulu, baru setelah beberapa tahun bisa dilakukan revisi. Kesepakatan eksekutif dan legislatif untuk merevisi akan bertentangaan dengan ketentuan hukum.
Perda pendidikan Sidoarjo ini akan menjadi lubang bagi tenaga pendidik di sekolah madrasah setingkat SD/SMP untuk dijebloskan ke penjara, karena terdapat ketentuan tenaga pendidik yang memungut biaya tidak resmi diancam hukuman 3 bulan dan denda Rp50 juta. Saat ini komisi D kelabakan dan mendesak dilakukan revisi atas peraturan yang mengancam tenaga pengajar masuk penjara.
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Taufik Hidayat, Selasa (23/1) kemarin menjelaskan, sebuah Perda apapun, apakah itu Perda RTRW atau Pendidikan atau Perda apapun, setelah disahkan tidak serta merta bisa direvisi. Sebelum dilakukan revisi maka Perda harus dijalankan terlebih dulu.
Sepert revisi Perda RTRW yang usinya 4 tahun. Dan menurut saya, Perda penyelenggaraan pendidikan harus dijalankan dulu. ”Masak Perda yang sudah disahkan dan belum dijalankanm sudah direvisi,” tanyanya.
Kalaupun benar-benar ingin mengubah Perda itu, lanjut Taufik, jalan paling mudah masyarakat melakukan class action di pengadilan.
Namun ia menggarisbawahi, jalan menuju class action itu harus dirasakan dulu akibat yang ditimbulkan oleh keberadaan Perda ini. Setelah masyarakat merasakan ada yang tidak benar atau merasa dirugikan dalam penerapan di masyarakat, baru bisa dilakukan class action di pengadilan.
Tetapi tidak bisa legislaatif melakukan class action. Karena Perda itu produk legislative juga. Hanya masyarakat yang bisa melakukan class action.
Memang jika Perda penyelenggaraan pendidikan ini diterapkan, maka sekolah-sekolah swasta yang paling dirugikan. Apalagi pasal 111 jelas menyebutkan, Setiap pendidik dan tenaga kependidikan, dewan pendidikan dan atau komite sekolah / madrasah atau badan musyawarah perguruan swasta yang melanggar ketentuan dalam pasal 44 (larangan pungutan) dan pasal 53 diancam pidana 3 bulan dan denda Rp50 juta. [hds]

Tags: