Kesepakatan Tarif Ojol Diberi Tempo Tujuh Hari

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengimbau agar ratusan ojek online yang melakukan demo di depan Gedung Grahadi, Selasa (19/3) agar menjaga ketertiban. [trie diana]

Surabaya, Bhirawa
Unjuk rasa ribuan ojek online (Ojol) dan taksi online dari dua aplikator ternama berakhir di depan Gedung Negara Grahadi hingga menjelang petang kemarin, Selasa (19/3). Dari aksi tersebut, driver online maupun aplikator sepakat menunggu keputusan kenaikan tarif ojek maupun taksi online selama tujuh hari ke depan.
Tuntutan kenaikan tariff dari batas bawah Rp 3.500 menjadi Rp 4 ribu rupiah. Kepala Dinas Perhubungan Jatim RB Fattah Jasin menjelaskan, ketentuan tarif yang saat ini diberlakukan aplikator sesungguhnya telah sesuai dengan Permenhub 118 tahun 2018. Yaitu batas bawah Rp 3.500 dan batas atas Rp 6.000. Namun, karena pembayaran yang diterima masih dikenakan potongan, maka dirver online menuntut kenaikan. Namun, hal tersebut masih harus dikonsultasikan dengan kantor pusat yang keputusannya akan dikeluarkan pada tujuh hari mendatang atau pada 26 Maret 2019.
Selain tarif, pengemudi juga mengharapkan adanya transparansi dalam suspend yang dilakukan aplikator kepada pengemudi. “Prinsipnya driver ingin transparansi. Meski tuntutan itu sempat disanggah juga oleh aplikator,” tutur Fattah Jasin usai melakukan mediasi masa aksi dengan aplikator.
Kesepakatan ketiga, lanjut dia, yang diambil antara driver dan aplikator adalah terkait penghentian rekrutmen driver baru. Hal itu sebenarnya telah diatur dalam Permenhub 118 yang diberlakukan sejak 18 Desember 2018. Namun, meski Permenhub tersebut sudah diberlakukan, masih ada batas waktu hingga Juni mendatang. “Keputusan ini juga akan kita tunggu tujuh hari lagi. Meski sebenarnya untuk Grab sudah melakukan itu sejak Desember. Jadi tinggal Gojek yang menunggu kesepakatan,” tutur Fattah.
Tiga tuntutan tersebut, telah disepakati bersama dari tujuh tuntutan driver. VP Corporate Affairs Gojek Michael Reza Say meyakinkan, tuntutan masa aksi pada intinya menyangkut kesejahteraan. Hal itu diakuinya juga sudah menjadi komitmen aplikator, bahwa mitra pengemudi akan terus sejahtera dan naik kelas. Karena itu, Gojek telah berupaya dengan menetapkan tariff sesuai Permenhub 118. “Saat ini sudah sesuai tariff bawah maupun tariff atas. Namun, ada masukan tariff yang menurut mitra dinilai ideal,” tutur Michael.
Dalam menawarkan tariff kepada driver mitra selalu mempertimbangkan suplay dan demand di masyarakat. Hal tersebut juga berlaku dalam kebijakan open rekrutmen yang sudah diatur di Permenhub 118. Untuk menjaga supaya konsumen tetap produktif mendapat mitra dan sebaliknya mitra menerima pendapatan yang berkelangsungan. Sementara terkait open suspend, aplikatornya telah membuka banding massal pada Januari lalu. “Tapi banding massal kan tidak bisa semata-mata bisa dibuka semua. Kami harus melakukan verifikasi. Kami aplikator memberikan sanksi pasti ada alasannya,” tutur dia.
Kenaikan tariff sebesar Rp 4 ribu, tutur Michael, sebenarnya telah diatur dalam Permenhub 118 sebesar Rp 3.500 – Rp 6000 untuk roda empat. Sementara untuk ojek online hingga saat ini peraturannya masih dalam proses di pemerintah.
Sementara itu, Humas Fron Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) David Walalangi menuturkan, pihak aplikator telah membuat kesepakatan bahwa tuntutan itu akan dibahas kembali pihak aplikator. Khususnya terkait tariff yang diberlakukan untuk roda dua dan roda empat akan diputuskan pada 26 Maret. Rekrutmen akan diputuskan atau diberhentikan pada 26 Maret juga. Opend suspend akan dibuka dengan link khusus untuk pengajuan open suspen dari Frontal. Pengajuan open suspend dalam arti pengajuan bukan karena kriminal bukan karena kejahatan. “Nanti akan kita bagikan link tersebut melalui forum,” tutur David. [tam]

Tags: