Kesungguhan KPPU Mengawasi Kemitraan UMKM

Oleh :
Izzah Khalif Raihan Abidin
Mahasiswa Strata 1 Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Bertahan di tengah kondisi ekonomi yang sulit bukan hal yang mudah. Bangsa Indonesia telah beberapa kali melalui ujian krisis ekonomi. Mulai dari krisis terdahsyat di tahun 1997, kemudian mengalami goncangan ekonomi tahun 2005 akibat kenaikan harga BBM yang sangat tinggi), hingga tahun 2008 akibat krisis subprime mortgage di Amerika Serikat. Dan hari ini, kita sedang berada di tengah situasi ekonomi yang sulit akibat pandemi corona virus disease tahun 2019 (Covid-19).

Pengalaman melintasi berbagai situasi sulitnya ekonomi, memberikan pelajaran bahwa salah satu sektor yang menjadi tumpuan ketika terjadi krisis adalah sektor usaha kecil. Ketika sektor usaha besar tidak mampu bertahan di situasi yang sulit, maka usaha mikro dan usaha kecil menjadi jaring pengaman.

Secara jumlah, bentuk usaha kita berbentuk piramida, dimana jumlah usaha besar berada di puncak piramida, sedangkan jumlah usaha besar lebih kecil dari jumlah usaha menengah dan usaha kecil. Sebaliknya dari segi penguasaan ekonomi justru berbentuk piramida terbalik, dimana usaha besar berada di atas, walaupun secara jumlah lebih sedikit, namun secara asset dan omset mereka jauh lebih besar dibanding usaha kecil dan menengah. Pemerintah berusaha agar ke depan bentuknya tidak lagi piramida terbalik tetapi seimbang. Lalu timbul pertanyaan, sejauh manakah UMKM di Indonesia mendapat perhatian dan perlindungan pemerintah?

Dilansir dari situs Bappenas, di Indonesia sebesar 90% (sembilan puluh persen) tenaga kerja adalah UMKM. Sehingga UMKM menyumbang peranan cukup besar untuk negara, yaitu: (1). Perluasan kesempatan kerja dan penyerapan tenaga kerja. (2). Pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB). (3).Penyediaan jaring pengaman terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah untuk menjalankan kegiatan ekonomi produktif.

Sungguh ironi. Produktivitas UMKM kita masih tergolong rendah dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan besar. Kerapkali menjumpai permasalahan dimana kondisi kinerja UMKM belum dikelola secara maksimal, target pasar yang tak menentu, pangsa pasar yang rendah, tenaga kerja kurang terampil, manajemen pengelolaan kurang efektif. Maka dari itu besar harapan agar pemerintah segera menentukan langkah strategis untuk meningkatkan produktivitas UMKM. Ditambah dengan kondisi pandemic covid-19 yang akan membahayakan perekonomian, pemerintah telah mengambil kebijakan untuk setidaknya melakukan relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR), subsidi bunga, modal kerja, serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk usaha mikro dalam bentuk hibah serta yang tidak kalah penting adalah membantu dan mendorong mereka untuk go digital, sebab pandemi ini mempersempit gerak UMKM maka harapannya dengan membuat penjualan barang dan jasa melalui sektor digital dapat meningkatkan produktifitas mereka.

KPPU Menjadi Sandaran

Kehadiran KPPU ditengah masyarakat menuai beribu harapan. Pasalnya, KPPU berperan sebagai lembaga independen mempunysi wewenang untuk mengawasi praktik usaha koperasi dan usaha kecil. Hal itu menggelindingkan suatu persepsi bahwa sudah semestinya para pelaku usaha UMKM harus mendapat perlindungan dan pengetahuan agar tidak dirugikan oleh aksi-aksi pelaku usaha besar yang bergerak pada satu pasar yang sama.

Peran pelaku usaha kecil dan menengah tak hanya sebatas pada ritel tradisional, mereka juga dapat menjadi pemasok pada pelaku usaha yang besar tertentu dengan menjalin hubungan kemitraan. Mereka (baik para pelaku UMKM maupun pelaku usaha besar) harus paham apa saja yang harus dilakukan.

Dalam mewujudkan kemitraan yang sehat, terdapat prinsip dasar dari kerja sama usaha yaitu saling membutuhkan, saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling menguntungkan yang harus selalu diingat. Sehingga kemitraan yang terjalin tidak dibentuk atas dasar paksaan atau tekanan salah satu pihak. Maka untuk memudahkan pengawasan terhadap kemitraan, KPPU meminta untuk menuangkan kesepakatan dalam perjanjian tertulis yang mana didalamnya harus mencakup sedikitnya mengenai kegiatan usaha, hak dan kewajiban, pola pengembangan, jangka waktu, tata cara penyelesaian perselisihan.

Sejalan dengan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang mencita-citakan adanya kemakmuran yang merata bagi rakyat Indonesia melalui keadilan sosial dalam bidang ekonomi. Bahwa masyarakat adil makmur harus diwujudkan melalui pembangunan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dimana seluruh rakyat Indonesia berhak atas penghidupan yang layak. Salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut adalah pendayagunaan UMKM sebagaimana diamanatkan oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR-RI/1998 tentang Politik Ekonomi, UKM perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan. Tentu dalam hal ini UMKM tidak dapat berjalan sendirian, perlu dukungan pula dari pelaku usaha besar agar terjalin kemitraan yang saling menguatkan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.

KPPU mengawali langkah berjuang dalam melakukan pengawasan kemitraan yaitu di tahun 2017 setelah menerima tugas secara khusus pada tahun 2016, yang mana peran ini telah disebutkan dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang menyatakan bahwa Pelaksanaan kemitraan diawasi secara tertib, dan teratur oleh lembaga yang dibentuk dan bertugas untuk mengawasi persaingan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Fokus KPPU mengawasi sektor kemitraan UMKM dengan pelaku usaha besar dikuatkan dengan Peraturan KPPU No 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan. Pola hubungan kemitraan yang menjadi sasaran KPPU antara lain hubungan inti plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, kerjasama operasional, bagi hasil, joint venture dan outsourching, distribusi dan keagenan.

Selama ini belum terlihat adanya kasus mengenai kemitraan yang sudah diputus oleh KPPU. Namun perlu diingat, sebaiknya semangat pengawasan kemitraan ini terhimpun bersama dengan memajukan usaha semua pihak, tidak hanya di pihak usaha besar, kecil atau menengah. UU No. 20 Tahun 2008 jo PP No 17 Tahun 2013 telah memberikan kewenangan kepada KPPU untuk mengawasi kemitraan usaha yang dilakukan pelaku usaha kecil dengan menengah/besar atau antara pelaku usaha menengah dengan besar agar pelaku usaha yang lebih kuat atau besar tidak menguasai atau memiliki mitranya yang lebih lemah/kecil. Jika nantinya dalam praktik dijumpai hubungan kemitraan yang menyalahi aturan, maka KPPU dapat menindaklanjuti sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPPU No 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan. Sanksi bukanlah tujuan utama dari KPPU. KPPU memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang terbukti bersalah jika pelaku usaha tersebut tidak mempunyai itikad baik untuk memperbaiki kesalahan dan perilaku yang tidak benar. Sebagaimana mekanisme KPPU yang digadang-gadang oleh masyarakat, yaitu untuk dapat secara optimal mengedepankan advokasi agar masyarakat selalu merasa mendapat bimbingan dan pengawasan.

Marak juga muncul perbincangan mengenai pengesahan UU Cipta Kerja beberapa waktu silam, menjadi sebuah tantangan bagi KPPU karena sangat dimungkinkan kompetisi pelaku usaha dan UMKM akan semakin ketat. Efektifitas pengawasan persaingan usaha dan kemitraan yang sehat pasca UU Cipta Kerja menjadi keharusan, perlu harmonisasi antara peraturan turunan dengan peraturan existing serta perlu penguatan peran KPPU. Nantinya, KPPU akan meningkatkan utilitasi penggunaan competition compliance maupun competition checklist dalam menilai adakah persaingan tidak sehat oleh pihak-pihak tertentu. Dengan tegas, KPPU harus terus melakukan pengawasan kemitraan secara khusus lain dengan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat/daerah – Cut Off!

Kesejahteraan di bidang ekonomi tidak hanya diperuntukkan bagi para pelaku usaha besar saja, para pelaku usaha UMKM seyogyanya mendapatkan hal yang sama selaras dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Jika negara, melalui pemerintah dan payung hukum yang ada telah mampu mengakomodir dan melindungi kepentingan rakyat, besar harapan UMKM mampu menjadi motor penggerak utama pembangunan ekonomi negara. Tunjukkan bahwa kita semua mampu saling mendukung dan menguatkan para pelaku usaha khususnya UMKM di Indonesia.

Tags: